Foto: del/HUMAS MENPANRB
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui Kedeputian bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur melaksanakan Rapat Monitoring dan Evaluasi Penerapan Peraturan Menteri PANRB No. 3/2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta, Rabu (25/11). Acara yang dibuka oleh Asisten Deputi Manajemen Karier dan Talenta SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja ini dilaksanakan sebagai bentuk persiapan penilaian manajemen talenta yang akan dilakukan pada tahun 2021 serta melihat perkembangan pemetaan jabatan kritikal di kementerian/lembaga yang sudah membangun sistem merit di instansinya.
Pada kesempatan tersebut, hadir tiga narasumber yang menyampaikan paparan. Materi terkait perumusan panduan teknis pengelolaan talenta ASN yang dibawakan oleh Kepala Pusat Pengembangan Kepegawaian ASN Badan Kepegawaian Negara Ahmad Jalis. Materi terkait Talentship oleh Senior Vice President Human Capital Strategy & Talent Management PT Bank Mandiri (Persero). Serta masukan-masukan untuk peningkatan efektifitas manajemen talenta oleh Anggota Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sri Hadiati Wara Kustriani.
Turut hadir dalam acara tersebut, Koordinator Manajemen Talenta SDM Aparatur Kementerian PANRB Adi Junjunan Mustafa, Kepala Biro Kepegawaian/SDM di kementerian dan lembaga, serta segenap tamu undangan yang hadir secara virtual.