Foto: byu/HUMAS MENPANRB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo didampingi oleh Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini serta Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Supranawa Yusuf menggelar virtual press conference untuk menyampaikan kebijakan pencegahan Covid-19 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (16/03).
Menteri Tjahjo mengatakan bahwa tujuan dikeluarkannya Surat Edaran Kementerian PANRB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah adalah sebagai pedoman bagi instansi pemerintah maupun lembaga dan daerah dalam pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah atau tempat tinggalnya (work from home/WFH) bagi Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan dan meminimalisir penyebaran Covid-19.