JAKARTA - Hingga saat ini sudah ada 198 instani pemerintah yang mencanangkan zona integritas (ZI) menuju wilayah bebas korupsi. Tahun 2012 sebanyak 85 instansi. Tahun 2013, hingga bulan Juni sebanyak 113 instansi, ditambah satu instansi yang mencanangkan ZI pada bulan Juli 2013.
Provinsi Jawa Timur yang melakukan pencanangan pada tanggal 6 Maret 2012, merupakan instansi pertama yang mencanangkan pembangunan ZI menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK). Untuk menggaungkan kebijakan ini, pada tanggal 17 April 2012 sebanyak 7 instansi melakuan pencanangan pembangunan ZI di Jakarta. Ketujuh instansi itu adalah Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, BPKP, Provinsi Sulawesi Utara, Kabupaten Aceh Tengah, Kota Sukabumi dan Kota Banjarbaru.
Pencanangan ZI di Hotel Sahid itu menjadi daya gedor bagi segenap jajaran instansi pemerintah untuk melakukan langkah serupa, sebagai salah satu bagian dalam mencegah korupsi di masing-masing instansi pemerintah. Setidaknya di level komitmen, yang merupakan janji terhadap diri (instansi) sendiri untuk tidak korupsi, dengan membangun zona integritas atau pulau-pulau yang steril dari tindakan yang telah merusak bangsa ini.
Zona Integritas merupakan sebutan bagi instansi pemerintah yang pimpinannya memiliki komitmen kuat yang didukung oleh jajarannya untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupai (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Hal itu merupakan implementasi dari Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 60 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Menteri PANRB Azwar Abubakar mengatakan, pembangunan Zona Integritas merupakan bagian dari program peningkatan transparansi dan akuntabilitas aparatur, sebagai upaya mewujudkan birokrasi berintegritas tinggi. Karena itu, setiap pencanangan ZI segera ditindaklanjuti dengan penerapan 20 kegiatan pencegahan korupsi yang konkrit dan terukur, sebagaimana dirinci dalam Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 60 Tahun 2012.
Integritas bermakna satunya kata dan perbuatan yang berlandaskan etika dan moralitas. Ini sangat dipengaruhi oleh penerapan prinsip akuntabilitas dan transparansi sebagai bagian dari prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. “Tidak ada integritas tanpa akuntabilitas dan transparansi. Tidak ada pemerintahan yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme tanpa integritas,” ujar Azwar Abubakar tegas.
Penegakan integritas mempersyaratkan adanya komitmen, keteladanan, pemahaman, serta reward dan punishment. Dalam penegakan integritas tersebut, Menteri Dalam Negeri juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/4329/SJ tanggal 20 Oktober 2012 kepada para Gubernur, Bupati, dan Walikota. SE tersebut menegaskan agar sesuai dengan semangat reformasi, pegawai negeri sipil yang telah menjalani hukuman pidana disebabkan tindak pidana korupsi atau kejahatan jabatan lainnya tidak diangkat (kembali) dalam jabatan struktural.
Pembangunan Zona Integritas juga merupakan bagian dari Percepatan Reformasi Birokrasi yang terkait erat dengan perubahan budaya kerja dan peningkatan pelayanan publik, yang ketentuan dan mekanismenya perlu dipahami oleh segenap aparatur pemerintah. Oleh karena itu, acara pencanangan pembangunan Zona Integritas akan dilanjutkan dengan sosialisasi tentang pembangunan zona integritas, pelayanan publik dan budaya kerja. Sosialisasi dan bimbingan teknis ini berguna untuk mempercepat proses reformasi birokrasi di lingkungan Provinsi, Kabupaten, dan Kota seluruh Indonesia.
Membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dalam rangka mencapai Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani dalam upaya mewujudkan Negara Indonesia yang bersih, berintegritas dan bermartabat. “Pemberantasan korupsi harus dimulai dari diri kita sendiri, dari yang termudah dan dimulai sekarang. Kalau bukan sekarang, kapan lagi ? Kalau bukan kita, siapa lagi ?" ujar Azwar Abubakar. (swd/HUMAS MENPANRB)