BANJARMASIN - Sebanyak 69 instansi pemerintah, terdiri dari 63 instansi pusat, 1 pemprov yaitu DI Yogyakarta, dan 5 kabupaten/kota telah melaporkan hasil PMPRB kepada Kementerian PANRB. Dari laporan tersebut, selanjutnya Kementerian PANRB akan mengevaluasi, dan hasilnya bisa dijadikan sebagai acuan bagi daerah-daerah lainnya.
Demikian disampaikan Asdep Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Program PAN dan RB Nadimah, dalam acara Asistensi Pelaksanaan RB Daerah Regional III, yang diikuti 135 orang dari 12 provinsi, Kabupaten/Kota yang disulkan sebagai pilot proyek reformasi birokrasi daerah, di Banjarmasin, (29/04).
Dikatakan, PMPRB adalah one-single tool yang digunakan untuk melakukan penilaian, pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, yang jumlahnya sekitar 600 instansi. PMPRB online yang berbasis Web digunakan untuk menilai kesiapan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan RB secara mandiri (self assessment) oleh masing-masing K/L dan Pemda.
Model PMPRB ini yang terdiri dari komponen pengungkit dan komponen hasil. Hubungan sebab akibat dari kedua komponen tersebut akan mewujudkan perbaikan-perbaikan bagi organisasi melalui inovasi dan pembelajaran. “Proses perbaikan ini dapat meningkatkan kinerja organisasi secara berkelanjutan,’ ujar Nadimah.
Dikatakan, komponen pengungkit berkaitan langsung dengan pengelolaan manajemen internal yang menentukan keberhasilan pelaksanaan tugas instansi, sedangkan komponen hasil berkaitan dengan kepuasan pemangku kepentingan baik internal maupun eksternal terhadap layanan yang diberikan oleh instansi.
Melalui acara ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan tim pelaksana RB pemda untuk menyusun rencana kerja secara rinci dan terintegrasi dari seluruh program dan kegiatan reformasi birokrasi yang dituangkan ke dalam Road Map Reformasi Birokrasi. Selain itu juga meningkatkan kemampuan tim untuk lebih mengenal dan memahami serta mengaplikasikan PMPRB Online. (swd/HUMAS MENPANRB)