Pin It

JAKARTA – Kementerian PANRB terus melakukan pengkajian terhadap efektivitas lembaga-lembaga non structural (LNS), yang kini jumlahnya sebanyak 90. Sebelumnya, ada 10 LNS yang direkomendasikan untuk dimerjer, digabung, atau dibubarkan, dan tinggal menunggu keputusan Presiden.

Menteri PAN dan RB Azwar Abubakar menyatakan, pihaknya telah menyampaikan Rancangan Perpres mengenai pembubaran sepuluh Lembaga Non Struktural (LNS) kepada Presiden,. “Kini, sudah ada 10 LNS lagi yang pengkajiannya mendekati final,” ujarnya, Kamis (07/03).

Dijelaskan, kebijakan itu dilakukan setelah melalui berbagai pertimbangan, sehingga tidak akan menimbulkan implikasi yang besar. Implikasi pembubaran LNS yang mencakup pergeseran tugas dan fungsi lembaga serta pegawai, pembiayaan, perlengkapan, dan dokumentasi (P3D). Hal itu dilakukan dengan pengalihan tugas dan fungsi yang masih perlu dijalankan ke kementerian/lembaga terkait. “Dengan demikian, pembubaran LNS itu diharapkan tidak menimbulkan gejolak maupun stagnasi pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga-lembaga dimaksud,” tambah Menteri.

Tercatat sebanyak 144 pegawai yang akan dialihkan ke instansi baru. Secara umum, alasan pembubaran Sepuluh LNS dimaksud karena tugas dan fungsinya tumpang tindih dengan lembaga lain, lembaganya sudah tidak aktif, bahkan ada yang belum pernah dibentuk.

LNS yang belum sempat terbentuk adalah Lembaga Koordniasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat (LKP2PACA), yang  diamanatkan oleh Keputusan Presiden No. 83/1999.  “Hingga saat ini belum ditindaklanjuti dengan pembentukan lembaga tersebut. Sedangkan tugas dan fungsi di bidang sosial dan penyandang cacat, yang semula akan diemban oleh LNS dimaksud,  sudah dilaksanakan oleh Kementerian Sosial,” ujarnya.

Sementara itu, tugas dan fungsi Komisi Hukum Nasional (KHN) serta P3D dialihkan ke Kementerian Hukum dan HAM. KHN memiliki 35 pegawai non PNS, dibiayai dari anggaran yang dialokasikan dari Sekretariat Negara sebesar Rp 11,147 miliar, dan selama ini menggunakan asset Kementerian Keuangan.

Dewan Gula Indonesia (DGI) yang diawaki 17 PNS, dengan anggaran Rp 1,568 miliar, dialihkan ke Kementerian Pertanian. Sedangkan Dewan Buku Nasional, tugas dan fungsinya dialihkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.  Di sini tidak ada implikasi P3D karena sudah tidak ada pegawai, pembiayaan serta asset.

Untuk Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional (DEPANRI), tugas dan fungsi perumusan kebijakannya dialihkan ke Kementerian Riset dan Teknologi, sementara tugas dan fungsi yang menyangkut dukungan pelaksanaan di bidang penerbangan dan antariksa dialihkan ke Lembaga Penerbangan dan Antariksa (LAPAN). Lembaga tersebut memiliki 62 pegawai ex officio PNS pada Pusat Pengkajian Kedirgantaraan LAPAN, tetapi tidak ada alokasi pembiayaan khusus karena merupakan bagian dari LAPAN.

Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia yang memiliki 5 pegawai non PNS, tidak mendapatkan alokasi anggaran sejak tahun 2006, dan menggunakan asset BPPT, tugas dan fungsi serta P3D-nya dialihkan ke Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT).

Badan Pengembangan Kawasan Ekonomi Terpadu (KAPET), selama ini diisi oleh pegawai ex officio PNS Ditjen Penataan Ruang Kementerian PU, dengan pembiayaan sebesar Rp 1 miliar. Pengalihan tugas dan fungsi badan ini tidak memiliki implikasi P3D, karena selama ini menggunakan P3D Kementerian PU.

Pengalihan Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional (BKP4N) ke Kementerian Perumahan Rakyat juga tidak ada impikasi P3D, karena sudah tidak ada pegawai, pembiayaan dan asset.

Sebanyak 35 pegawai ex officio PNS Direktorat Pengawasan Norma Kerja Perempuan dan Anak Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang ditempatkan di Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak (KANBPTUA), selanjutnya dialihkan ke Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Sementara itu, tugas dan fungsi koordniasi Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan, dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Sedangkan tugas dan fungsi perumusan kebijakan dilaksanakan oleh Kementerian Kehutanan. Tidak ada implikasi P3D karena sudah tidak ada pegawai, pembiayaan dan asset. (ags/HUMAS MENPAN-RB).

20130307a