Pin It

20131024 nyetir

JAKARTA – Bukan hanya nyetir sambil telpon yang dilarang, karena membahayakan diri sendiri dan orang lain. Tapi nyetir sambil pacaran juga diharamkan. Apalagi kalau pacaran dengan selingkuhan. Kalau kaget, bisa nabrak angkot, ditangkap polisi, dipenjara, dipecat dari PNS lagi.

Kejadian itu menimpa seorang PNS yang berprofesi sebagai seorang guru. Rupanya dia kesengsem dengan anak murid yang masih di bawah umur. Setelah berhasil memperdaya anak didiknya di sebuah hotel, rupanya sang guru ketagihan. Korban dibohongi akan diajak mengikuti lomba, dan diajak keluar kota.

Peristiwa itu terungkap dalam sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) yang dipimpin Menteri PANRB Azwar Abubakar, Kamis  (24/10). Kali ini aksinya dilakukan di dalam mobil pribadinya. Sambil nyetir, operasi pun dilangsungkan.  Tanpa disangka, pelaku tersentak, karena di depannya ada razia kendaraan bermotor. Sangking kagetnya, mobil yang dikendarai menabrak sebuah angkot yang berhenti tepat di depannya.

Kejadian tersebut otomatis mengundang keramaian,  orang-orang di sekitar kejadian pun mengerumuni tabrakan. Polisi yang tengah menggelar razia pun tak ketinggalan, dan langsung menangkap pelaku, yang sedang sibuk merapikan kembali pakaiannya.

Hal tersebut menimbulkan tanda tanya besar polisi dan warga yang menonton tabrakan tersebut. Akhirnya pelaku dan selingkuhannya digelandang ke kantor polisi. Di sinilah terkuak ulah sang guru. Menurut penuturan anak muridnya, ia dibohongi pelaku untuk mengikuti lomba di daerah lain. Dari situlah sang PNS kemudian dimejahijaukan, dan berbuntut  dengan pemecatan sebagai PNS.

Sebenarnya, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memberikan sanksi pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri (PDHTAPS). Namun sidang Bapek memutuskan, sanksi terhadap PNS yang melakukan perjinahan/perselingkuhan itu diperberat menjadi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Ada juga PNS yang diberhentikan karena tindakan asusila. Hal ini dialami dua PNS, yang bekerja di instansi yang sama. Semasa sekolah, keduanya pernah menjalin asmara. Tapi  setelah menjadi PNS, mereka menikah dengan pasangan masing-masing.

Kejadian itu berlangsung di rumah PNS perempuan, sewaktu suami terlambat pulang dan tidak bisa mengantar isterinya. Peristiwa itu dipergoki oleh pembantunya yang melaporkan kejadian tersebut kepada suami pelaku, lalu suaminya melaporkannya ke atasan sang isteri. Laporan ini ditindaklanjuti, dan berujung pada pemberhentian kedua pelaku yang kepergok ketika menikmati nostalgia masa sekolahnya.

Ada lagi kasus yang diperberat hukumannya, yakni kasus pemakaian narkotika yang dilakukan 3 PNS berpangkat IIb,IIa, dan IIIa. Menurut Azwar, kasus pemakaian narkotika ini tidak bisa diampuni, karena PNS seharusnya menjadi teladan masyarakat.

Dalam sanggahannya ketiga PNS tersebut meminta agar kasusnya diperingan. Alasannya, seorang pemakai seharusnya dimasukkan ke panti rehabilitasi bukan dipecat. Akan tetapi Menteri PANRB menolak permohonan tersebut, apalagi ketiga PNS tersebut bekerja di instansi penegak hukum. (cry/HUMAS MENPANRB)