Suasana Forum Satu Data Kementerian PANRB yang digelar di Jakarta, Kamis, (16/09).
JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terus melakukan pengintegrasian berbagai aplikasi, layanan maupun infrastruktur yang ada di internal sebagai bagian dari transformasi digital dan akselerasi satu data Kementerian PANRB.
Melalui Keputusan Menteri PANRB No. 255 Tahun 2022 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Kementerian PANRB, integrasi proses bisnis, aplikasi maupun infrastruktur SPBE yang ada harus segera diwujudkan. “Kami masih terus berprogres dengan proses integrasi yang mendukung SPBE di internal Kementerian PANRB,” ujar Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce dalam Forum Satu Data Kementerian PANRB yang digelar di Jakarta, Kamis, (16/09).
Hal tersebut perlu dilakukan mengingat berbagai proses bisnis yang ada di Kementerian PANRB yang berpengaruh terhadap reputasi kinerja dari instansi pusat serta daerah di Indonesia. Dengan adanya integrasi ini, ke depan diproyeksikan para stakeholders tak lagi kesulitan untuk mendapatkan data yang valid dan akurat dari satu sumber yang terpercaya, melalui inisiatif pembangunan portal Satu Data Kementerian PANRB.
Mendukung hal itu, Kepala Biro Manajemen Kinerja dan Kerja Sama Kementerian PANRB Ronald Andrea Annas memberikan beberapa masukan untuk mempercepat terwujudnya integrasi data, antara lain melalui perencanaan pembangunan SPBE yang komprehensif dan terukur. Menurutnya, pembangunan infrastruktur yang terencana dibarengi dengan penyusunan standar referensi kode instansi pemerintah menjadi kunci bagi keberhasilan transformasi digital. Tak kalah penting, juga perlu dilakukan pendalaman data yang saat ini sudah tersedia di portal satu data. (HUMAS MENPANRB)