JAKARTA – Lebih dari dua dekade Pemerintah Indonesia telah menjalankan komitmennya melakukan transformasi digital sistem pemerintahan dalam kerangka SPBE dengan tujuan untuk membangun kembali kualitas, akuntabilitas, efisiensi dan aksesibilitas layanan publik. Hal tersebut diimplementasikan dan dimulai melalui Instruksi Presiden (Inpres) No. 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government.
Namun, seiring dengan berjalannya upaya besar tersebut, menimbulkan tantangan baru yaitu tersebarnya layanan publik digital yang tidak terstandar dan terfragmentasi di banyak portal maupun aplikasi pemerintah pusat dan daerah. Kondisi tersebut menjadikan penyelenggaraan administrasi dan pelayanan publik tidak sepenuhnya berjalan secara efektif dan efisien.
Untuk menjawab hal tersebut, Pemerintah Indonesia kembali menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Perpres No. 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur SPBE Nasional. Melalui kedua peraturan tersebut, diharapkan dapat menciptakan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan dan layanan publik berbasis elektronik.
Tidak cukup sampai di situ. Diperlukan upaya lebih untuk mengakselerasi upaya keterpaduan tersebut. Maka, diterbitkanlah Perpres No. 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.
Untuk mengimplementasikan hal tersebut, pemerintah menunjuk PERURI sebagai GovTech Indonesia yang diberi nama INA DIGITAL sebagai Penyelenggara Keterpaduan Ekosistem Layanan Digital Pemerintah di Indonesia yang diresmikan oleh Presiden RI Ir. Joko Widodo pada 27 Mei 2024.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan INA DIGITAL bertugas mengoordinasikan keterpaduan layanan digital pemerintah yang selama ini terpisah-pisah dalam ribuan aplikasi milik kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. “INA DIGITAL memiliki tugas besar untuk memastikan kemudahan bagi masyarakat dengan menghadirkan layanan digital terpadu. Sesuai arahan Presiden, tidak boleh lagi ada proses berbelit meskipun sudah memanfaatkan teknologi,” ujar Menteri PANRB.
Sebagai bagian dari PERURI, INA DIGITAL dibentuk dari hasil sinergi dan kolaborasi antara Kementerian PANRB sebagai Ketua Tim Koordinasi SPBE Nasional dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
INA DIGITAL sendiri dimotori oleh talenta terbaik bangsa dengan pengalaman membangun layanan digital berskala nasional dan internasional. Serta menjadi titik awal dari upaya untuk memadukan seluruh layanan publik dan sistem pemerintahan di Indonesia secara digital.
Komitmen Keterpaduan 15 Kementerian dan Lembaga
Bersamaan dengan diresmikannya INA DIGITAL pada 27 Mei 2024, ada 15 kementerian dan lembaga yang juga menandatangani komitmen untuk menjadi pionir dalam melaksanakan percepatan keterpaduan ekosistem layanan digital di Indonesia. Hal tersebut dilakukan melalui upaya keterpaduan akses, integrasi, dan interoperabilitas data yang memperhatikan kebutuhan dan kemudahan akses masyarakat sebagai pengguna.
Merujuk pada Perpres No. 82 Tahun 2023, 9 dari 15 kementerian/kembaga tersebut termasuk ke dalam sektor Aplikasi SPBE Prioritas. Sembilan sektor tersebut dipilih untuk diprioritaskan keterpaduannya karena merupakan sistem pemerintahan dan layanan dasar masyarakat.
Anas mengatakan, selama ini ketika warga butuh layanan A, maka harus mengunduh aplikasi instansi A dan mengisi data di aplikasi tersebut. Lalu ketika warga perlu layanan B, maka harus mengunduh aplikasi B dan kembali mengisi data. Prosesnya berulang. Padahal ada ribuan layanan dengan ribuan aplikasi. Yang terjadi, teknologi bukannya mempermudah, malah mempersulit warga.
Aplikasi SPBE Prioritas ini dipadukan dalam portal pelayanan publik dan portal administrasi pemerintahan. Dengan adanya keterpaduan layanan digital ini diharapkan masyarakat tidak perlu mengisi data secara berulang. “Di sinilah pentingnya interoperabilitas layanan, yang di dalamnya mensyaratkan adanya pertukaran data. INA DIGITAL bertugas mengintegrasikan layanan tersebut,” ujar Anas.
Sektor Aplikasi SPBE Prioritas tersebut di antaranya merupakan kesehatan, pendidikan, bantuan sosial, administrasi kependudukan, aparatur negara, keuangan negara, kepolisian, dan lain sebagainya. Sedangkan enam lainnya termasuk ke dalam sektor Aplikasi SPBE Nasional. Integrasi tersebut pun dilaksanakan secara bertahap hingga di masa mendatang seluruh sektor sistem pemerintahan dan layanan publik di semua kementerian/kembaga dapat saling terpadu.
Di sisi lain, melalui penandatanganan komitmen serta berdirinya INA DIGITAL, Presiden RI Joko Widodo juga mengimbau kepada seluruh kementerian/kembaga, baik di pusat maupun daerah, untuk tidak kembali melahirkan portal hingga aplikasi baru dan dapat turut mendukung keterpaduan layanan digital di Indonesia.
Membangun Keterpaduan Melalui Tiga Inovasi Digital
Direktur Utama PERURI Dwina Septiani Wijaya menjelaskan, saat ini INA DIGITAL sedang mengejar pengembangan tiga inovasi digital yang nantinya akan saling terintegrasi. Inovasi tersebut penggunaannya akan berbentuk portal dan aplikasi yang penggunaannya menyasar kepada dua segmen yang berbeda.
“Portal dan aplikasi yang akan dikembangkan menyasar dua segmen, yaitu yang pertama untuk masyarakat dalam mengakses berbagai layanan publik. Kedua, untuk instansi pemerintah yang berfungsi untuk mengakses berbagai layanan tata kelola administrasi pemerintahan, baik pusat maupun daerah,” jelas Dwina.
Di sisi lain, INA DIGITAL menggunakan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) untuk mendukung pertukaran data antar seluruh sistem dan aplikasi tersebut. Untuk menyediakan kemudahan serta keamanan saat mengakses layanan, INA DIGITAL mengembangkan inovasi ketiga yang berfungsi sebagai ‘kunci akses tunggal’ otentikasi melalui pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
“Sehingga, pengguna tidak perlu melakukan pembuatan akun atau menginput data berulang saat mengakses layanan yang berbeda atau single sign-on. Untuk memperkuat keamanan, proses enkripsi data yang berlapis juga diterapkan, dimulai dari in-transit hingga at-rest,” jelasnya.
Lanjut Dwina, penerapan multi-factor authentication (MFA) juga memungkinkan verifikasi data dan identitas dapat berjalan secara aman, serta pengguna memiliki otoritas penuh dalam menggunakan data pribadinya saat mengakses layanan publik secara elektronik.
Tiga inovasi ini juga dikembangkan melalui tahapan audit keamanan yang berlapis dan dijalankan sesuai dengan standar yang ditetapkan PERURI dan Pemerintah Indonesia melalui peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Di sisi lain, proses pengembangan ini juga melibatkan pengawasan dan pendampingan secara aktif oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
“Sampai saat ini, koordinasi intens masih terus dilakukan bersama 15 kementerian/kembaga untuk menyukseskan upaya keterpaduan ini. Adapun ketiga inovasi tersebut ditargetkan mulai diuji coba secara bertahap pada triwulan III tahun ini,” ujarnya.
Dwina mengaku bahwa pengembangan teknologi dan digitalisasi pada layanan pemerintah bukanlah hal baru bagi PERURI. Sejak 2019, PERURI telah bertransformasi dan memperluas bisnisnya dari security printing ke security digital dengan berbagai portofolio dan capaian yang telah diraih hingga hari ini.
“Kami sambut baik atas penugasan dan kepercayaan yang diberikan Presiden Joko Widodo kepada kami untuk menjalankan misi besar nasional dalam memadukan seluruh layanan dan sistem pemerintahan di Indonesia secara digital,” pungkas Dwina.
(HUMAS MENPANRB / HUMAS PERURI)