Pin It

 

20140924 hamengkubuwono
 
JAKARTA - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X mengatakan, pelaksanaan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (SAKIP) di DIY dilaksanakan melalui teknologi informasi berbasis web. “Dalam fase perencanaan kinerja, dimulai dengan membangun dan melaksanakan sistem aplikasi berbasis web yang disebut Jogja Plan,” ujarnya dalam seminar nasional akuntabilitas kinerja di Jakarta, Selasa (23/09).
 
Sistem ini secara teknis memberikan banyak kemudahan bagi pemangku kepentingan, mulai dari kepala daerah, DPRD, masyarakat maupun institusi perencana itu sendiri. “Dengan sistem ini kami dapat meningkatkan kualitas dan akurasi program dan kegiatan untuk melaksanakan kebijakan afirmasi, baik yang bersifat pro poor, pro job, pro growth, maupun pro environment,” tutur Sultan.
 
Dalam proses penganggaran, alokasi dan distribusi anggaran sesuai dengan kebutuhan prioritas dan skala program yang diproyeksikan mampu memberikan sumbangan terhadap capaian target yang telah ditetapkan.
 
Dalam  pengukuran kinerja, Sultan HB X mengungkapkan ada dua hal penting yang perlu dilakukan, yakni bagaimana data dikumpulkan dan bagaimana cara pengukuran kinerja dilakukan. Penyampaian capaian progress fisik, keuangan dan kinerja telah dilaksanakan secara online system. Agar sistem itu dapat berjalan dan update dari waktu ke waktu, telah dikeluarkan Peraturan Gubernur No. 48/2009 dan Pergub No. 69/ 2013 dan Pergub No. 45/2014 yang mengatur tata cara dan tatakala perencanaan disusun, pelaksanaan pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah.
 
Dalam pelaporan dan pertanggungjawaban, ada dua aspek penting, yaitu bagaimana informasi capaian kinerja itu dipublikasikan dan bagaimana pelaksanaan kinerja dan keuangan dipertanggungjawabkan. Sistem pelaporan secara online dilaksanakan setiap bulan, tiga bulan, enam bulan, dan tahunan. Setiap tiga bulan, Gubernur menyampaikan rapport kinerja kepada seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Mereka yang rapportnya terbaik maupun yang terburuk disampaikan. Hal itu terbukti berdampak psikologis dalam perbaikan kinerja. “Tiap tiga  bulan dipublikasikan di media massa, agar masyarakat ikut terliobat mengawasi kinerja SKPD,” imbuh Sultan.
 
20140924 menpan-hamengkubuwono
 
Komponen terakhir dari sistem AKIP adalah evaluasi, yang menguraikan penilaian kinerja, perbaikan kinerja, perbaikan perencanaan, dan redistribusi anggaran.Dalam penilaian kinerja dilakukan melalui kinerja organisasi, kinerja fisik/keuangan, dan kinerja individu. Masing-masing diberikan bobot nilai.
 
Dikatakan, tahun 2014, Pemprov DIY mengalokasikan tunjangan kinerja sebesar Rp 80 miliar, yang cara membaginya di dilakukan dengan parameter nilai tersebut. Kelompok SKPD yang masuk kelompok grade rendah (ketiga) akan dipotong tujangan kinerjanya, dan diberikan kepada SKPD yang berada pada grade tinggi (pertama). “Ini akan menciptakan kompetisi yang sehat berbasis kinerja,” imbuh Sultan.
 

Menurut Gubernur DIY, aspek penting yang menjadi factor kunci keberhasilan adalah perlunya membangun dan membangkitkan sense of mission dalam setiap pelaksanaan tugas dengan memperhatikan vision and mission driven, standardization, system and procedures, competency and professionalism. (ags/HUMAS MENPANRB)