JAKARTA - Akuntabilitas kinerja pemerintah kabupaten/kota semakin meningkat dalam tiga tahun terakhir. Selain penilaian dilakukan terhadap seluruh kabupaten/kota, jumlah yang mendapat nilai CC ke atas (berkinerja baik) juga mengalami peningkatan yang cukup signifikan.
Ada peningkatan yang sinificant pada tahun 2012 ini telah dilakukannya penilaian akuntabilitas terhadap 435 (89%) dari 491 pemerintah kabupaten/kota. Hasilnya, sebanyak 106 kabupaten/kota atau hampir mencapai 25%. jumlah kabupaten/kota yang berkinerja baik (mendapat nilai CC ke atas). Dari hasil penilaian, dua kabupaten/kota diantaranya mendapat nilai B, dibanding tahun sebelumnya hanya satu Kota. Adapun 104 lainnya mendapat nilai CC.
Selain itu sebanyak 253 kabupaten/kota mendapat nilai C, dan masih ada 76 kabupaten/kota yang nilainya D. Sebanyak 56 kabupaten/kota tidak belum bisa dievaluasi, karena tidak ada data atau tidak membuat laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (LAKIP) dan penetapan kinerja (PK).
Sebenarnya, dibanding tahun sebelumnya, persentase kabupaten/kota yang akuntabilitas kinerjanya baik meningkat 100 persen lebih, dari tahun 2011 baru 12,22%. Namun harus diakui bahwa untuk mengejar target tahun 2014, diperlukan jurus-jurus jitu agar akuntabilitas kinerja kabupaten/kota dapat terdongkrak ke angka yang diinginkan.
Penilaian akuntabilitas kinerja tahun 2012 terhadap kabupaten/kota merupakan bagian yang dilakukan terhadap penilaian menyeluruh akuntabilitas kinerja instansi pemerintah pusat (kementerian/lembada) dan pemerintah daerah.
Akutabilitas kinerja birokrasi merupakan salah satu indikator capaian reformasi birokrasi hingga tahun 2014. Indikator lainnya adalah indeks persesi korupsi (IPK), opini BPK, integritas pelayanan publik, peringkat kemudahan berusaha, indeks efektivitas pemerintahan.
Plt. Deputi Pengawasan dan Akuntabilitas Kementerian PANRB Wiharto mengatakan, dalam melakukan penilaian tersebut, pihaknya dibantu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Inspektorat Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Jawa Tengah, dan Sulawesi Utara.
Wiharto mengatakan, banyak penyebab rendahnya akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, khususnya bagi kebupaten/kota antara lain lemahnya komitmen dan dukungan pimpinan, dan keterbatasan kapasitas SDM yang menangani Sistem AKIP. Selain itu belum terintegrasinya berbagai peraturan tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP), dan belum terbangunnya sistem informasi kinerja di berbagai instansi pemerintah. “Saat ini juga belum ada mekanisme reward and punishment,” tambahnya.
Untuk mengatasi berbagai permasalahan tersebut serta memperkuat penerapan akuntabilitas kinerja, mutlak diperlukan kebijakan yang mengintegrasikan sistem perencanaan, sistem penganggaran dan sistem akuntabilitas kinerja itu sendiri. Peraturan perundangan yang memayungi, lanjut Wiharto, sebenarnya tidak terdapat perbedaan yang signifikan. Namun peraturan perlaksanaannya, seperti dalam hal aplikasi Renstra, Renja dan RKA, ternyata tidak selalu menggunakan nomenklatur maupun pengertian yang sama, serta tidak selalu ada keterhubungan.
Berbagai upaya telah dilakukan Kementerian PANRB dalam meningkatkan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, mulai dari perbaikan pedoman, sosialisasi, bimbingan teknis hingga meningkatkan keselarasan kebijakan.
Berbagai pedoman, modul, dan referensi dimaksudkan untuk membantu meningkatkan pemahaman, terus menerus dimutakhirkan dalam rangka membantu meningkatkan pemahaman. Sosialisasi, workshop, bimbingan teknis, hingga pendampingan telah dilakukan di berbagai instansi pemerintah, baik kementerian dan lembaga di pusat, maupun pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia. Hal ini diperlukan untuk membantu secara teknis dalam penyusunan dokumen-dokumen yang terkait dengan SAKIP.
Sosialisasi, workshop, bimbingan teknis, hingga pendampingan mengenai evaluasi kinerja juga diberikan kepada berbagai aparat pengawasan fungsional instansi pemerintah untuk membantu memperkuat manajemen kinerja, baik kementerian dan lembaga di pusat, maupun pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia.
Kementerian PANRB setiap tahun juga menyampaikan surat edaran kepada instansi pemerintah untuk mengingatkan kewajiban menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja, Penetapan Kinerja. Selain itu kepada instansi pemerintah yang belum memiliki Indikator Kinerja Utama dan belum melaksanakan evaluasi kinerja internal juga diingatkan untuk segera memenuhi kewajiban. Untuk pemerintah daerah, Kementerian PAN bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri.
Upaya memperbaiki keselarasan kebijakan antara instansi pembuat kebijakan yang terkait dengan akuntabilitas kinerja telah dan masih terus dilaksanakan. Kementerian PAN dan RB bersama-sama dengan Kementerian Keuangan, Bappenas, serta Kementerian Dalam Negeri telah, sedang, dan akan terus menyelaraskan kebijakan masing-masing.***