Pin It

20200819 Analis Pengelolaan Keuangan APBN 1

 

JAKARTA – Jabatan Fungsional (JF) Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menjadi salah satu pilihan karier yang menjanjikan bagi para pengelola keuangan di satuan kerja kementerian/lembaga. Para pejabat pelaksana yang menjadi pengelola keuangan bisa memanfaatkan JF ini untuk mengembangkan karier ke jenjang yang lebih tinggi lagi.

Analis Pengelolaan Keuangan APBN merupakan JF kategori keahlian yang bertugas untuk melakukan kegiatan analisis di bidang pengelolaan keuangan APBN yang meliputi perikatan dan penyelesaian tagihan, pelaksanaan perintah pembayaran, dan analisis laporan keuangan instansi. Pengaturan jabatan ini diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 53/2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN.

Pegawai negeri sipil (PNS) di Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Des Dhoni Wiastanto mengungkapkan bahwa sejatinya JF ini menjadikan tugas seorang pengelola keuangan menjadi lebih definitif. Selama ini pengelola keuangan sering diberikan tugas-tugas dalam pengelolaan keuangan, seperti menjadi bendahara, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM). Namun ini dianggap hanya menjadi tugas tambahan dan tidak ada kompensasi langsung dalam karier.

Dengan menjadi JF Analis Pengelolaan Keuangan APBN, seorang pengelola keuangan diletakkan di satu jabatan dengan tugas, angka kredit, kelas jabatan, dan jenjang karier yang jelas. “Jadi ini bukan JF Bendahara, PPK, atau PPSPM. Konsepsi ini penting disampaikan karena kita ingin menjadikan tugas-tugas di pengelolaan keuangan APBN ini dilembagakan di dalam sebuah jabatan sehingga nanti tidak terkotak-kotak,” ujarnya saat menjadi narasumber dalam Career and Talent Talk Series 8, melalui Instagram Live @karier.talenta, Rabu (19/08).

 

20200819 Analis Pengelolaan Keuangan APBN 2

 

Dikatakan, salah satu tujuan dari dibentuknya JF ini adalah agar tugas pengelolaan keuangan tidak dirangkap oleh jabatan-jabatan lain, termasuk jabatan struktural. Hal ini agar tugas pengelolaan keuangan bisa lebih difokuskan pada Pejabat Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN. Selain itu, dibentuknya JF ini adalah sebagai kompensasi atau reward atas kerja keras para pengelola keuangan yang ruang lingkup tanggung jawabnya sangat besar.

Ia menuturkan, pengelola keuangan bekerja dengan beban kerja dan risiko yang besar. Bisa dibayangkan bahwa APBN dikelola oleh para pengelola keuangan, mulai dari PPK sampai pengelola keuangan terkecil, dengan memastikan setiap rupiah disalurkan tepat sasaran dan tepat guna. Serta sampai pada pertanggungjawaban ke Badan Pemeriksa Keuangan dan Dewan Perwakilan Rakyat. “Dengan JF ini, mereka bisa mendapatkan kompensasi yang sepadan dengan beban dan risiko pekerjaan,” katanya.

Untuk masuk ke dalam jabatan ini dapat dilakukan melalui empat cara, yaitu melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi. Dhoni, begitu ia kerap disapa, mengajak para pengelola keuangan yang masih menduduki jabatan pelaksana memanfaatkan periode penyesuaian/inpassing yang berlangsung sampai dengan Oktober 2020.

Inpassing diperuntukkan bagi orang-orang yang saat ini melaksanakan tugas-tugas pengelolaan APBN. Jadi bagi pengelola keuangan yang saat ini menjadi Bendahara, PPK, PPSPM, atau yang melakukan tugas pengelolaan keuangan lainnya dan punya pengalaman minimal 2 tahun bisa mengajukan diri untuk mengikuti inpassing. Tentunya dengan memenuhi persyaratan lainnya dan K/L atau satkernya juga harus sudah memiliki formasi JF tersebut.

“Untuk proses inpassing ini kami menggunakan aplikasi e-Jabfung yang bisa diakses di e-jafung.kemenkeu.go.id. Semua informasi terkait proses inpassing bisa diakses di aplikasi tersebut,” pungkas Dhoni. (del/HUMAS MENPANRB)