Pin It

 20160608 Bakohumas 5

JAKARTA - ‎Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah mengkaji dan mendalami kebijakan Percepatan Penataan ASN. Penataan ASN diawali dengan melakukan pemetaan potensi SDM.

"Petakan dengan baik potensi SDM Humas kedalam sembilan kuadran berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja. Kemudian rumuskan treatment yang direkomendasikan untuk meningkatkan kualitas SDM Humas. Saya berharap, semua unit kerja yang membidangi Humas kelak dapat menjadi role model percepatan penataan ASN di lingkup kementerian/lembaga," ujar Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi saat memberikan arahan pada acara Seminar Bakohumas di Kementerian PANRB, Rabu (08/06).

Yuddy mengatakan khusus untuk pegawai yang masuk pada kuadran dengan kualifikasi dan kompetensi tidak memenuhi syarat, serta kinerjanya juga rendah, apalagi tidak berdisiplin, akan didorong untuk dirasionalisasi. “Jadi rasionalisasi adalah salah satu alternatif, bagian kecil dari skenario besar Percepatan Penataan PNS,” imbuhnya.

Bidang SDM aparatur dan kelembagaan merupakan bagian dari area perubahan reformasi birokrasi yang tengah diakselerasi pelaksanaannya. Untuk area perubahan SDM aparatur, prioritas yang sedang dikaji dan didalami saat ini adalah kebijakan Percepatan Penataan ASN yang akan diawali dengan kegiatan audit organisasi dan pemetaan pegawai. 

Lanjutnya, Menteri Yuddy menjelaskan, pemetaan dilakukan melalui rapid assessment atau penilaian cepat dengan 3 parameter, yakni kualifikasi, kompetensi dan kinerja. Hasilnya nanti akan dipetakan ke dalam 9 (sembilan) kuadran, dimana tiap-tiap kuadran akan diberikan rekomendasi atau treatment sesuai dengan kebutuhan objektif dan karakteristik masing-masing.

Menteri Yuddy mendorong anggota Bakohumas bukan hanya sebatas mengetahui dan memahami, tetapi juga dapat melakukan simulasi pemetaan ASN. Dengan demikian, aparatur Humas nantinya bisa melakukan self assessment di lingkungan kerjanya masing-masing. 

Yuddy mengatakan, skema teknis untuk melaksanakan rasionalisasi saat ini sedang disimulasikan oleh pemerintah. Dia menjamin bahwa rangkaian kebijakan Percepatan Penataan ASN ini akan diimplementasikan secara cermat, bertahap, sesuai peraturan perundang-undangan, serta dengan memperhatikan hak-hak kepegawaian.

Yuddy juga menyampaikan ada 4 alasan utama kebijakan Percepatan Penataan ASN ini penting dilaksanakan, yaitu dari aspek yuridis, aspek sosiologis, aspek teknokratis, dan aspek geostrategis. 

"Saya mengharapkan keluarga besar Bakohumas yang anggotanya terdiri dari para pimpinan unit kerja dan jajarannya yang membidangi Humas di setiap kementerian/lembaga/BUMN, dapat mensosialisasikan dan mendiseminasikan rencana Percepatan Penataan ASN sebagai jembatan antara untuk mewujudkan SMART ASN pada tahun 2019, kepada segenap ASN di lingkungannya masing-masing," kata Yuddy. (ns/HUMAS MENPANRB)