
BATAM - Suatu terobosan dan keseriusan pemerintah dalam implementasi kebijakan menuntut setiap aparatur negara untuk bekerja kreatif. Terbitnya UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) memungkinkan aparatur untuk bekerja lebih keras.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, dengan adanya peraturan tersebut, ASN dituntut memiliki kreativitas untuk berperan aktif dalam pemerintahan.
Dalam melaksanakan gerakan revolusi mental melakukan reformasi birokrasi di seluruh organisasi, tantangan aparatur adalah mencari cara agar bisa menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan dana yang efisien. "Bagaimana aparatur bisa berkreasi dengan dana yang tidak berlebihan namun tidak menyalahi aturan," jelas Setiawan saat membuka acara Sosialisasi dan Evaluasi Kebijakan Bidang SDM Aparatur di Batam, Selasa (11/11).
Kemajuan zaman menuntut setiap orang untuk terus berkembang. Oleh karena itu, tak hanya pihak swasta yang seharusnya mengejar perubahan, tetapi Aparatur Sipil Negara (ASN) juga harus mengimbanginya. "Pekerjaan akan maksimal jika kita kreatif," ujar Sekretaris Daerah Kepulauan Riau Robert Iwan Loreaux yang dalam acara tersebut.
Pemerintah perlu membuat terobosan-terobosan dalam menerapkan kebijakan yang telah dibuat. Aparatur harus memikirkan implementasi kebijakan tersebut agar benar-benar bermanfaat bagi masyarakat. "Tidak hanya output namun juga outcome yang diperoleh," ujar Robert. (rr/HUMAS MENPANRB)
Berita Terbaru
09.Jun.2026
Audiensi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
09.Jun.2026
Penataan OTK Kementerian Kelautan dan Perikanan
08.Jun.2026
Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah
08.Jun.2026
Raker, RDP, dan RDPU Komisi II DPR RI
06.Jun.2026
Sasar Ketepatan Bantuan Sosial, Kementerian PANRB Perluas Piloting Digitalisasi Bansos di Kabupaten Sorong
06.Jun.2026








