JAKARTA – Inspektur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Hendro Witjaksono mengatakan, pentingnya unit investigasi pada inspektorat Kementerian/Lembaga dan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk mengawasi dugaan adanya tindak pidana korupsi yang terjadi pada suatu instansi. Keberadaan unit investigasi tersebut akan dimasukkan dalam draft Rancangan Undang-Undang Sistem Pengawasan Internal Pemerintah (RUU SPIP).
Dikatakan, selama ini inspektorat rata-rata terdiri dari auditor yang berkompeten untuk mengevaluasi keuangan pada suatu organisasi. “Di samping itu, tim investigasi juga mempunyai peran vital dalam memperbaiki tatanan birokrasi di Indonesia,” ujarnya di Jakarta, Selasa (26/11).
Kemampuan investigasi yang kurang akan dimaksimalkan dalam draft RUU SPIP untuk memperbaiki tatanan pengawasan internal yang ada di pemerintahan, agar mendapatkan solusi ketika dihadapkan pada suatu temuan. RUU SPIP juga menguatkan independensi dan profesionalitas yang menjadi tujuan dalam pengawasan internal pemerintah. Salah satunya melalui penataan kembali kelembagaan.
Menurut Hendro, RUU SPIP saat ini masih digodok oleh pemerintah yang masing-masing membawa kepentingan untuk menyempurnakan peraturan sistem pengawasan ini. Materi yang masih alot antara laion mengenai anggaran, jabatan inspektorat nasional, sistem rekrutmen yang menyertakan persyaratan terhadap kriteria yang dianggap baik, termasuk kemampuan manajerial dan pemberhentiannya. Selain itu, juga mengenai regulator assessment,” tambahnya. (bby/HUMAS MENPANRB)