Pin It

20140620 bpk 
 
JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  (PANRB) mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan   (BPK) bersama dengan  26 dari 37  laporan keuangan kementerian/ lembaga  (K/L) tahun 2013  yang diaudit. Namun Menteri PANRB Azwar Abubakar  menyatakan bahwa  pemerintah masih  dituntut  untuk bekerja lebih keras lagi guna mencapai target 100% K/L yang meraih WTP.
 
Pasalnya, hingga saat ini masih ada dua instansi yang disclaimer, atau tidak memberikan pendapat (TMP). Dua K/L dimaksud adalah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Badan Informasi Geospasial. Selain itu, ada 9 K/L yang opininya wajar dengan pengecualian (WDP).
 
Anggota BPK III Agus Joko Pramono mengatakan, sebagian K/L bidang lembaga Negara, kesejahteraan rakyat, kesekretariatan Negara, aparatur Negara, ristek telah mencapai standar akuntansi pemerintahan (SAP). “Namun BPK juga menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” ujarnya dalam acara penyerahan opini di kantor  pusat BPK, Jumat, 20/06).
 
Dikatakan, dari hasil audit keuangan tahun 2013, ada 5 K/L yang opininya membaik dari WDP menjadi WTP, dan ada dua K/L yang menurun dari WTP ke WDP, atau WDP ke TMP. Entitas yang naik adalah Kementerian PANRB, Kemenpera, LIPI, BPPT, dan Badan PengawasTenaga Nuklir (Bapeten). Sedangkan yang turun adalah Kementerian Parekraf, Kementerian Ristek, BIG, dan BNP2TKI.
 
Dalam kesempatan itu, Menteri Azwar Abubakar mengatakan, perkembangan pencapaian target RPJMN 2009-2014, terutama instansi-intansi pemerintah pusat  menunjukkan peningkatan sangat signifikan. Tahun 2010 yang mendapatkan opini WTP 56%, kemudian tahun 2011 meningkat menjadi 63%, tahun 2012   meningkat lagi menjadi 77%, dan pada tahun 2013 ada sedikit penurunan menjadi 74%. Ini berarti target pada RPJMN (100%) untuk instansi-instansi pemerintah pusat masih belum tercapai.
 
Demikian pula untuk pemerintah daerah, yang ditargetkan 60% memperoleh opini WTP, realisasinya untuk tahun 2010, 2011, dan 2012, berturut-turut 3%, 9%, dan 16%. “Ini berarti kita dituntut bekerja lebih keras lagi untuk mencapai target,” tandasnya.
 
Azwar mengatakan, penguatan akuntabilitas instansi-instansi atau lembaga-lembaga pemerintahan menjadi bagian penting dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Semakin baik akuntabilitas lembaga-lembaga pemerintahan, maka semakin dipercaya pula pemerintahan ini. Oleh sebab itu, perbaikan akuntabilitas keuangan negara menjadi bagian penting dalam pembangunan administrasi negara kita. Untuk itu, Menteri PANRB berharap agar K/L meningkatkan akuntabilitas kinerja sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari akuntabilitas keuangan.Hal ini tidak lepas dari audit yang dilakukan oleh BPK, yang juga melakukan audit kinerja, selain audit keuangan.
 
Dalam pelaksanaan audit atas laporan keuangan banyak melibatkan peran dari Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), baik dalam melaksanakan penugasan audit, review dan evaluasi atas pengendalian internal. Oleh karena itu, pertanggung-jawaban yang baik atas pengelolaan keuangan adalah suatu keharusan untuk dipenuhi dan diperbaiki terus menerus. Peran APIP yang sangat kritikal ini, seharusnya dapat lebih ditingkatkan untuk membangun akuntabilitas kinerja dan akuntabilitas keuangan.
 
Dikatakan, dalam meningkatkan peran APIP, terdapat tiga permasalahan utama yang perlu dibenahi, yaitu independensi, profesionalisme dan proses bisnis. APIP harus lebih independen dalam hal struktur, penganggaran, dan kebebasan menentukan objek pengawasan. APIP harus didukung dengan SDM yang kompeten secara kualitas dan kuantitas. Perlu dilakukan harmonisasi kebijakan dan peraturan di bidang pengawasan. Pola hubungan antara APIP baik dengan auditor eksternal, pimpinan organisasi, aparat penegak hukum, maupun auditor internal lainnya perlu diatur secara jelas.
 
Ditegaskan oleh Azwar, untuk meningkatkan peran APIP, saat ini Kementerian PANRB tengah menyusun RUU Sistem Pengawasan Intern Pemerintah (SPIP) sebagai dasar hukum penguatan auditor intern pemerintah. “Dalam jangka panjang diharapkan dapat meningkatkan independensi, profesionalisme dan proses bisnis APIP,” imbuhnya.
 
Dalam kesempatan itu, Menteri juga mengimbau   agar porsi audit kinerja yang dilakukan oleh BPK ditingkatkan agar instansi-intansi pemerintah memperoleh rekomendasi bagi peningkatan kinerja mereka. (ags/HUMAS MENPANRB)