JAKARTA – Menteri PANRB Azwar Abubakar mengatakan, banyaknya penyimpangan pengelolaan keuangan negara akibat fungsi assurance dan consulting yang dilakukan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) belum dilaksanakan secara optimal. Ke depan, APIP harus diberi kebebasan dalam menentukan obyek pemeriksaan.
Selain posisi APIP yang belum independen, SDM pengawasan kurang professional, serta lemahnya bisnis proses pengawasan. “Kondisi tersebut perlu segEra diperbaiki secara mendasar dan komprehensif,” ujarnya saat menjadi keynote speech pada konferensi Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI) di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan Jakarta, Kamis (12/06).
Saat ini posisi APIP di Indonesia berada langsung di bawah pimpinan organisasi, dan sumber pembiayaan melekat pada organisasi termasuk pembayaran gaji APIP, kepegawaian APIP masih melekat dalam organisasi (pimpinan organisasi masih berkuasa penuh terhadap mutasi APIP). “Adapun pelaporan hanya kepada satu tujuan, yaitu kepada pimpinan organisasi,” imbuh Menteri.
Karena itu, perbaikan yang harus dilakukan adalah menempatkan posisi APIP yang independen terhadap manajemen organisasi. Selain itu dengan menempatkan APIP di kementerian/ lembaga/pemda menjadi bagian struktur APIP nasional. Sumber pembiayaan memiliki pembiayaan sendiri dan memiliki kemandirian pengelolaan keuangan APIP.
Kepegawaian APIP memiliki kebebasan dalam mengangkat/memberhentikan dan pola mutasi pegawai APIP tanpa campur tangan pimpinan organisasi. “Pola pelaporan diberikan kepada pimpinan organisasi dan kepada presiden,” lanjut Azwar.
Dikatakan juga bahwa profesionalisme atau kompetensi menjadi hal yang penting, karena profesionalisme menjadi penjaminan mutu atas kualitas hasil pengawasan. Profesionalisme dipengaruhi oleh pengembangan kapasitas dan kecukupan jumlah APIP.
Saat ini, pengembangan kapasitas masih terkendala dari kapasitas lembaga pendidikan dan pelatihan, dan masih belum terdapat pola pengembangan kapasitas yang transparan dan jelas. Jumlah APIP yang memiliki kompetensi belum mencukupi, lebih khusus kompetensi dalam akuntabilitas keuangan dan akuntabilitas kinerja dalam jumlah yang cukup.
Untuk pengembangan kapasitas, perlu membuka seluas-luasnya yang semula dilakukan hanya satu lembaga pendidikan dengan membuat pola pendidikan dan latihan yang terukur dan berkelanjutan. “Penambahan jumlah personel APIP yang memiliki kompetensi antara lain dengan membuka sertifikasi seluas-luasnya,” tambahnya.
Proses bisnis APIP yang akan menjaga independensi dan profesionalisme dari APIP juga menjadi hal yang utama. Proses bisnis dipengaruhi oleh mekanisme kerja dan pola hubungan antara APIP dan auditor eksternal, APIP dengan pimpinan organisasi dan hubungan antar APIP.
Saat ini, APIP tidak memiliki kebebasan dalam menentukan obyek pengawasannya, APIP melakukan pengawasan atas dasar permintaan. Pola hubungan yang diatur antara APIP dan auditor eksternal, APIP dengan pimpinan organisasi dan hubungan antar APIP belum jelas dan tidak ada aturan mengenai batasannya.
Menurut Menteri, perbaikan yang harus dilakukan adalah memberi kebebasan kepada APIP dalam menentukan obyek pemeriksaannya dan mengatur kembali batasan dan pola hubungan antara APIP dan auditor eksternal, APIP dengan pimpinan organisasi dan hubungan antar APIP. “Independensi yang sering dikatakan sebagai mahkota pengawasan, menjadi hal utama yang perlu mendapat perhatian,” tukas Azwar.
Independensi APIP dipengaruhi oleh struktur organisasi pemerintah, sumber pembiayaan (termasuk gaji dari APIP), kepegawaian APIP (termasuk recruitment dan pola mutasi), pelaporan dan point of interest.
Dikemukakan juga, bahwa penyelenggara negara diharapkan membuat kebijakan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku dan menerapkan prinsip kehati-hatian yang dilandasi dengan itikad baik. Namun demikian, tidak ada jaminan penerapan prinsip tersebut dapat mengeliminasi potensi permasalahan hukum di kemudian hari. “Belum tentu seseorang pengambil kebijakan publik dapat terlepas atau justeru terjaring kriminalisasi apabila keputusan yang diambilnya ternyata mengakibatkan kerugian negara,” imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut Menteri PANRB mengibaratkan pengawasan internal seperti sabun cuci yang membersihkan kotoran ringan pada pakaian. Kalau kotoran berat, barulah memakai sabun khusus yang mengandung bahan kimia, seperti pemutih. “Jangan sampai semua pakain dibersihkan dengan pemutih. Nanti hancur semua pakaiannya,” Azwar beranalogi.
Hadir dalam konferensi tersebut, Menteri Keuangan Chatib Basri, Wamen Keuangan Any Ratnawati dan sekitar 500 peserta yang terdiri dari pimpinan kementerian/lembaga, bupati/walikota, seluruh inspektur jenderal serta seluruh pimpinan APIP. (ian/ags/HUMAS MENPANRB)