Pin It
apipterperiksa
JAKARTA – Pemerintah melanjutkan pembahasan draft RUU Sistem Pengawasan Internal Pemerintah (SPIP), dan diharapkan  selesai tahun 2014.  Kehadiran UU itu diharapkan dapat mewujudkan pengawasan internal pemerintah yang independen dan professional, sesuai dengan arah reformasi birokrasi.
 
Demikian antara lain dikatakan Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tasdik Kinanto saat pembukaan Forum Group Discussion (FGD) RUU SPIP di  Jakarta, Selasa (12/11). Kegiatan ini  merupakan FGD yang kedua, dengan membentuk dua kelompok yang masing-masing membahas materi Kelembagaan dan SDM  terkait dengan SPIP tersebut.
 
Dalam kesempatan itu, Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian Raden Aziz Hidayat sebagai ketua kelompok pembahas kelembagaan mengatakan perlunya dilakukan pembetulan  beberapa pasal pada RUU SPIP agar tidak ada salah tafsir dalam implementasi dan tidak membingungkan. Hal ini perlu dilakukan mengingat RUU ini juga menyangkut hubungan antara Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), inspektorat nasional, inspektorat jenderal, dan inspektorat daerah.
 
Lebih dari itu, RUU ini akan mengupayakan agar posisi APIP sederajat dengan yang terperiksa. “Kalau yang diperiksa eselon satu, maka APIP juga harus berasal dari eselon satu,” ujar Aziz Hidayat. Selain itu,  dibahas juga mengenai kelembagaan lain yang harus berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH), dimana auditor dilarang memperlambat pelaporan masalah hukum ke APH.
 
Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan Yudhi Prayudha Ishak Djuarsa mengatakan,  pejabat inspektur nasional harus berasal dari PNS, TNI, atau Polri. SDM APIP ini memerlukan kompetensi yang memadai, tidak hanya dalam bentuk sertifikat auditor. “Pengaturan mengenai jangka waktu kepemimpinan inspektur nasional juga harus dengan jelas ditetapkan, yaitu selama lima tahun dan hanya boleh diangkat kembali sekali lagi.
 
Dari hasil pembahasan masing-masing kelompok, satu sama lain tidak memberikan pendapat setuju dan tidak setuju, namun hasil pembahasan itu didokumentasikan. FGD selanjutnya akan dilaksanakan lagi di tiga tempat pada bulan November ini, yaitu Makassar, Bali, dan Palembang. (bby/gin/ HUMAS MENPANRB)