JAKARTA - Banyaknya pejabat/ penyelenggara negara yang tersangkut kasus korupsi, inefisiensi dan inefektivitas anggaran, serta belum efektifnya aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) merupakan kondisi riil yang menuntut solusi secepatnya. Menghadapi kondisi itu, Kementerian PANRB tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mengatur sistem pengawasan nasional, yang diharapkan bisa mengurai benang kusut pengawasan internal pemerintah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Abubakar mengatakan, setidaknya ada tiga kelemahan APIP saat ini, yakni independensi, profesionalitas, dan permasalahan sistem.
Terkait dengan independensi, dikatakan bahwa pegawai APIP merupakan pegawai lembaga yang bersangkutan, yang dipilih oleh pimpinan lembaga yang akan diawasi. Selain ruang lingkup pengawasan APIP terbatas, pelaporan hanya dilakukan kepada pimpinan lembaganya. “Status kelembagaan APIP juga berada di bawah pejabat yang diawasi,” ujar Menteri dalam pengarahannya pada workshop Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah KPK – BPKP 2013) di Jakarta, Senin petang (08/04).
Sedangkan menyangkut profesionalitas, Menteri mengatakan bahwa latar belakang APIP banyak yang tidak sesuai, dan sering mengabaikan pendidikan berkelanjutan. Selain itu, komitmen atas integritas dan kompetensi juga lemah, selain kuatnya sifat-sifat sungkan, sering terjadinya nepotisme, dan ingin melindungi korps.
Secara sistem, APIP juga dihadapkan pada persoalan tumpang tindihnya pengawasan, kurangnya komitmen tindak lanjut atas hasil pengawasan, serta kurang jelasnya pembagian tugas antar lembaga pengawasan.
Secara umum, ujar Azwar Abubakar, persoalan yang terjadi dalam pengawasan adalah lemahnya aparat pengawasan, sistem pengawasan internal yang kurang maksimal, serta rendahnya independensi auditor.
Untuk memperbaiki itu, saat ini Kementerian PANRB tengah menyusun RUU Siswasnas. Selain itu, dilakukan penguatan APIP, dilakukan pengkajian peran dan tugas inspektorat di kementerian/lembaga. Kemungkinan semua inspektur akan dijadikan eselon I, termasuk yang ada di kementerian non portofolio. Selain itu, auditor di BPKP, perlu ditingkatkan baik jumlah, kompetensi serta kualitasnya. Selain itu, perlu dipertimbangkan agar auditor dapat melakukan fungsi pre dan post audit.
RUU SPIP dirancang untuk memperbaiki Lembaga APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) “APIP harus berdiri sendiri dan tidak menjadi satu lembaga dengan instansi terkait supaya tidak ada sifat sungkan, nepotisme, dan seolah ingin melindungikorps,” lanjut Menteri PANRB.
Ditambahkan, mestinya kedudukan lembaga APIP berada di bawah atau bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sehingga dapat menutup kemungkinan adanya praktek-praktek korupsi di dalam internal birokrasi pemerintah. (ags/HUMAS MENPANRB)