JAKARTA - Temuan Irjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait indikasi korupsi di lingkungan instansi tersebut membuktikan bahwa peran pengawas internal sangat penting dalam pencegahan korupsi. Hal ini mendorong perlunya independensi dan profesionalisme aparat pengawas internal pemerintah (APIP).
Wakil Menteri PANRB Eko Prasojo mengatakan, profesionalisme dan independensi para irjen, inspektur, inspektur utama, serta aparat pengawas di pemerintah daerah sangat dibutuhkan untuk mencegah dan terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan instansi pemerintah. “Selain itu juga mampu mewujudkan efisiensi dan efektivitas sejak awal,” ujarnya di Jakarta, Senin (20/05).
Wamen berharap agar langkah seperti yang dilakukan Irjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan itu juga dilakukan oleh APIP di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.
Diingatkan, semakin besar anggaran yang dikelola instansi pemerintah sangat rawan terjadi korupsi. Untuk itu, APIP mestinya mengawal sejak perencanaan. Bukan hanya memeriksa di belakang.
Saat ini Kementerian PANRB tengah menyusun rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pengawasan Internal Pemerintah (SPIP). Kehadiran regulasi ini diharapkan dapat memperkuat posisi APIP di masa mendatang.
Secara terpisah, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Mardiasmo mengatakan ekspektasi dalam pengawasan internal ke depan bertombak pada pengelolaan keuangan negara yang baik. Harus rinci penerimaan dan pengeluarannya. “Bentuk pengawasan yang diperlukan adalah pengawasan skala mikro dan makro,” ujarnya.
Peningkatan peran APIP sendiri merupakan penguatan dari Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. “Pentingnya penguatan kelembagaan pengawasan intern merupakan kewenangan pengawasan untuk mengubah paradigma instansi negara,” imbuhnya. (bby/HUMAS MENPANRB)