JAKARTA – Pemberian bantuan hukum kepada masyarakat menjadi salah satu fokus Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) yang berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM. BPHN memiliki kewenangan untuk memverifikasi dan melakukan akreditasi organisasi pemberi bantuan hukum.
Namun ternyata, BPHN mengalami kendala dalam memproses permohonan verifikasi dan akreditasi organisasi pemberi bantuan hukum karena proses yang dilakukan masih manual. Semua dokumen persyaratan dikirim melalui pos ke BPHN. Selain itu, tingkat akurasi data yang diberikan belum optimal akibat proses pendaftaran dan verifikasi data terjadi human error.
BPHN juga membutuhkan waktu yang lama dalam mendata, menginventarisir dokumen, hingga penentuan akreditasi. Dalam memprosesnya, juga tentu membutuhkan SDM yang cukup banyak.
Melihat pengalaman tersebut, dikhawatirkan terjadi kekeliruan dalam menginventarisir dokumen yang masuk dan mengakibatkan kesalahan dalam penentuan akreditasi. Hal ini mengakibatkan pelayanan publik BPHN tidak optimal.
Namun permasalahan itu dapat diatasi sejak tahun 2018. BPHN menciptakan aplikasi Verasi (Verifikasi dan Akreditasi Organisasi Pemberi Bantuan Hukum Secara Elektronik).
“Aplikasi Verasi sangat memudahkan proses verifikasi dan akreditasi organisasi pemberi bantuan hukum karena dilakukan secara elektronik,” ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat wawancara Top 99 Inovasi Pelayanan Publik di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) beberapa waktu lalu.
Proses yang ditempuh pemohon/organisasi dari pendaftaran, verifikasi, hingga penentuan akreditasi dilakukan secara otomatisasi/digitalisasi. Inovasi berupa aplikasi Verasi tersebut membantu BPHN untuk menentukan kelolosan dan akreditasi organisasi pemberi bantuan hukum, karena aplikasi Verasi menghasilkan akreditasi A, B, dan C secara otomatis dari seluruh dokumen yang diajukan organisasi pendaftar.
Sejak diterapkan tahun 2018, jumlah pengguna aplikasi Verasi mencapai 864 organisasi pendaftar calon pemberi bantuan hukum, 405 organisasi pemberi bantuan hukum yang telah terdaftar sebelumnya, 33 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM yang melakukan verifikasi administrasi, dan BPHN selaku penentuan kelolosan serta akreditasi.
Yasonna menegaskan organisasi yang terjaring dan lolos hasil dari aplikasi Verasi ialah pemberi bantuan hukum yang berkualitas dalam pemenuhan rasa keadilan masyarakat khususnya orang miskin. (rr/HUMAS MENPANRB)