Pin It

2021116 Rapat Koordinasi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana 10Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini dalam Rapat Koordinasi/Uji Publik Rancangan Kebijakan Menteri PANRB Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana, secara virtual, Selasa (16/11).

 

JAKARTA – Penyederhanaan birokrasi memaksa aparatur sipil negara (ASN) dan instansi pemerintah untuk mengubah pola pikir dan sistem kerja yang tadinya bersifat hierarki menjadi agile (lincah), fleksibel, dan kolaboratif. Pola kerja yang agile tentu perlu didukung oleh tata kelola digital melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan proses bisnis yang terintegrasi.

Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan, pemerintah perlu melakukan perbaikan mendasar dan menyeluruh sehingga dalam pelaksanaan birokrasi menjadi lebih agile dan mampu beradaptasi dengan kondisi dan fenomena eksternal maupun internal. Terutama dalam menyikapi transformasi digital yang menjadi prioritas Presiden.

“Dengan demikian, diharapkan pola kerja birokrasi ke depan akan lebih efektif, dinamis, dan kolaboratif. Mekanisme kerja tersebut tentunya akan disesuaikan dengan karakteristik struktur organisasi masing-masing instansi pemerintah,” ujar Rini dalam Rapat Koordinasi/Uji Publik Rancangan Kebijakan Menteri PANRB Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana, secara virtual, Selasa (16/11).

Dikatakan, penataan kelembagaan menjadi salah satu area perubahan di dalam reformasi birokrasi. Dalam membentuk kelembagaan tepat fungsi dan tepat ukuran, perlu dilakukan perbaikan mendasar dan menyeluruh mulai dari struktur organisasi, SDM aparatur, dan sistem kerja. Transformasi ini diwujudkan melalui kebijakan dan strategi penyederhanaan birokrasi yang saat ini masih terus berjalan.

2021116 Rapat Koordinasi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana 3

Menindaklanjuti penyederhanaan birokrasi, Kementerian PANRB saat ini sedang menyusun rancangan Peraturan Menteri PANRB tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi dan rancangan Peraturan Presiden tentang Arsitektur SPBE Nasional. Rancangan peraturan ini merupakan kelengkapan aspek legal yang diharapkan dapat menjadi instrumen pendukung yang secara implementatif dapat menjadi acuan pedoman ketika instansi pemerintah melaksanakan penyederhanaan birokrasi dan transformasi sistem kerja.

Pengembangan tata kelola pemerintahan berbasis Arsitektur SPBE menjadi bagian dari transformasi digital. Proses penataan kelembagaan, digitalisasi proses bisnis, serta sistem kerja yang lebih lincah dapat dicapai melalui penerapan SPBE yang terintegrasi. Rancangan Perpres Arsitektur SPBE akan mendukung perubahan struktur organisasi yang awalnya hierarkis menjadi organisasi yang agile dan intens dalam koordinasi.

Lanjutnya dijelaskan, rancangan PermenPANRB tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah juga nantinya tidak hanya untuk kebutuhan penyederhanaan birokrasi, tetapi juga dapat digunakan untuk kebutuhan jangka panjang dalam mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi. Transformasi sistem kerja menjadi krusial agar pemerintah dapat membangun organisasi yang berorientasi pada percepatan pengambilan keputusan dan perbaikan pelayanan publik.

“Perubahan ini pada akhirnya akan menghasilkan organisasi yang kokoh, agile, fleksibel dalam implementasi penyederhanaan birokrasi yang tentu saja didukung oleh SPBE, tata kelola digital, dan proses bisnis yang terintegrasi,” imbuh Rini.

2021116 Rapat Koordinasi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana 5

Kementerian PANRB melalui unit kerja Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana telah melakukan rapat koordinasi bidang kelembagaan dan tata laksana yang bertujuan untuk mengakomodir masukan dan harapan instansi pemerintah terhadap rancangan Perpres Arsitektur SPBE dan PermenPANRB Sistem Kerja Instansi Pemerintah. Sebelumnya telah dilaksanakan rakor/uji publik di Kota Gorontalo, Kota Cirebon, dan kali ini dilaksanakan di Kota Padang, Sumatra Barat.

Wakil Gubernur Sumatra Barat Audy Joinaldy mengungkapkan, terkait penyederhanaan birokrasi, saat ini Pemerintah Sumatra Barat berada pada tahapan pelaksanaan yang kedua, yakni tahapan pengusulan penyetaraan jabatan. “Pada saat yang bersamaan, pemerintah provinsi/kabupaten/kota Sumatra Barat sedang menyusun rancangan peraturan kepala daerah tentang struktur organisasi sebagai implikasi pelaksanaan penyederhanaan birokrasi,” terang Joinaldy.

Joinaldy mengakui, dalam pelaksanaan tahapan tersebut ditemui beberapa kendala. Salah satunya adalah belum adanya regulasi tentang tata kerja perangkat daerah pasca dilaksanakannya penyederhanaan birokrasi. Pihaknya sangat menyambut baik pelaksanaan kegiatan rakor/uji publik tersebut yang mengupas rancangan peraturan tentang sistem kerja pada instansi pemerintah untuk penyederhanaan birokrasi serta Arsitektur SPBE.

“Kami mengapresiasi Kementerian PANRB yang telah mewujudkan acara ini. Semoga kebijakan yang sedang dirancang dapat menjadi pondasi bagi pemda dalam mengusung kebijakan reformasi birokrasi,” pungkasnya. (del/HUMAS MENPANRB)