JAKARTA – Pemerintah berupaya keras untuk mewujudkan amanat UU ASN bahwa ASN adalah perekat dan pemersatu bangsa. Menurut Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Setiawan Wangsaatmaja, salah satu solusi yang akan dilakukan untuk mewujudkannya dengan cara melakukan redistribusi pegawai.
“UU ASN tidak membedakan antara pegawai pusat dan daerah. Semuanya masuk sebagai pegawai ASN yang harus siap ditempatkan dimana saja dalam wilayah NKRI,” ujar Setiawan saat menghadiri Forum Replikasi Inovasi Pelayanan Publik di Bandung, Rabu (26/10).
Pelaksanaan redistribusi pegawai tersebut antara lain dilakukan melalui penempatan ASN lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) ke lintas daerah. "Setiap lulusan IPDN sekarang tidak dikembalikan ke daerah asal, melainkan ditempatkan ke daerah lain,” ujar Setiawan. Hal demikian dilakukan agar ASN dapat menjadi perekat NKRI.
Berdasarkan Sistem Informasi Geografis, Kementerian PANRB sudah melakukan pemetaan terhadap kondisi kepegawaian kabupaten/kota dihadapkan pada kapasitas fiskal masing-masing. Daerah tersebut dibagi menjadi tiga klaster, yakni zona hijau untuk kabupaten/kota yang komposisi belanja pegawainya dibawah 50 % dari APBD, zona kuning untuk kabupaten/kota yang belanja pegawainya diantara 50 % sampai dengan 60 % dari APBD, serta zona merah untuk kabupaten/kota yang komposisi belanja pegawainya diatas 60 % dari APBD.
Rencananya, redistribusi pegawai juga akan diberlakukan untuk ASN yang berada di zona merah. Sebagian ASN yang bertugas di Kabupaten/Kota dengan komposisi belanja pegawainya diatas 60 % dari APBD akan diresdistribusi ke Kabupaten/Kota yang membutuhkan dengan komposisi belanja pegawainya dibawah 50 %.
“Pelaksanaannya dilakukan secara bertahap, dimulai dengan redistribusi ke Kabupaten/Kota sekitar dalam wilayah Provinsi. Untuk jangka panjang, kebijakan redistribusi ini akan dilakukan lintas Provinsi sesuai dengan kebutuhan objektif daerah,” jelas Setiawan.
Selain itu, pemerintah juga akan melakukan mutasi pejabat yang menjabat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya/Pratama secara nasional. Secara tidak langsung, saat ini mutasi pejabat ini sudah dilakukan dengan adanya seleksi terbuka. Kebijakan ini akan terus dikembangkan secara bertahap, mulai dari mutasi Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi. Selanjutnya, dilakukan mutasi Kepala SKPD Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi.
“Sedangkan untuk jangka panjang, mutasi akan dilakukan untuk semua JPT Pratama lintas provinsi,” imbuh Setiawan.
Ditambahkan, bahwa Presiden adalah pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN. Presiden dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pejabat pimpinan tinggi pratama kepada Kepala Daerah (Gubernur, Bupati/Walikota) selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Namun demikian apabila dibutuhkan, Presiden memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pembinaan ASN melalui kebijakan mutasi atau pemindahan JPT Pratama secara nasional. “Ini semua dapat terwujud apabila sistem penggajian dan tunjangan sama, kecuali yg membedakan adalah tunjangan kemahalan daerahnya,” ujar Setiawan. (rr/HUMAS MENPANRB)