Pin It

20141126 bapek

JAKARTA – Pemerintah tetap konsisten melakukan pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk dengan memberikan sanksi. Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Dwi Wahyu Atmaji yang ditemui setelah sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) mengatakan terdapat beberapa langkah pembinaan, dari yang ringan sampai berat.

Sidang BAPEK masih didominasi oleh kasus pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin PNS, yakni banyak kasus akibat PNS tidak masuk kerja.

Namun ada kasus berat hingga akhirnya pelaku dijatuhi hukuman berat oleh Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi yang juga selaku Ketua BAPEK. Terdapat dua orang PNS yang terlibat tindak pidana teroris dan dijatuhi sanksi pemberhentian dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri. “Wah ini mengkhianati negara jadi harus diberi hukuman berat,” ujar Yuddy saat memimpin sidang Bapek di Kementerian PANRB, Rabu (26/11).

Sidang kali ini menangani 34 kasus. Selain pelanggaran disiplin, kasus lain yang juga diberikan sanksi anatara lain tindakan asusila, gratifikasi, narkotika, kumpul kebo, merekayasa dokumen, dan pemerasan. “Banyak yang dijatuhi hukuman turun pangkat selama 3 tahun. Hukuman ini termasuk berat walaupun kategorinya masih ringan,” ungkap Yuddy.

Yuddy menambahkan bahwa keputusan yang diambil dalam sidang ini obyektif dan sesuai kemanusiaan dan keadilan. (rr/HUMAS MENPANRB)