JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan kebijakan terbaru untuk mengatur sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali. Pegawai ASN yang bekerja di sektor non-esensial di wilayah PPKM Darurat wajib menjalankan tugas kedinasan di tempat tinggal (work from home/WFH) secara penuh atau seratus persen.
Untuk instansi pemerintah yang layanannya berkaitan dengan sektor bersifat esensial, jumlah ASN yang bekerja di kantor (work from office/WFO) maksimal lima puluh persen. Sementara, untuk layanan pemerintah berkaitan dengan sektor yang bersifat kritikal, instansi pemerintah dapat menugaskan pegawainya untuk WFO maksimal seratus persen.
Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) PANRB No. 14/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. SE yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 2 Juli 2021 ini berlaku sampai dengan berakhirnya masa PPKM darurat di wilayah Jawa dan Bali atau ditetapkannya kebijakan lebih lanjut.
Meski ada pemberlakuan WFH secara penuh, instansi pemerintah harus tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan. Namun jika terdapat alasan penting dan mendesak diperlukan pejabat/pegawai di kantor, maka Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat secara selektif dan akuntabel menentukan jumlah minimum pegawai yang hadir di kantor.
ASN yang melaksanakan WFO diminta untuk tetap mengutamakan dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Kegiatan layanan pemerintah pada sektor esensial dan kritikal berpedoman pada instruksi Menteri Dalam Negeri No. 15/2021 tentang Pemberlakuan PPKM Darurat.
Lebih lanjut, demi menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, PPK diminta melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja pegawai. Selain itu, PPK juga perlu memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam bekerja.
Dalam pemanfaatan teknologi ini, PPK perlu melakukan dalam tiga cara. Pertama, melakukan penyederhanaan proses bisnis dan standar operasional prosedur. Kedua, menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan baru melalui media publikasi. Ketiga, membuka media komunikasi daring sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan.
Selain itu, PPK juga bertanggungjawab dalam menjamin kualitas pelayanan publik selama masa PPKM Darurat. “Memastikan output dari produk pelayanan yang dilakukan secara daring maupun luring tetap sesuai dengan standar yang telah ditetapkan,” jelas surat tersebut. (clr/HUMAS MENPANRB)
Surat Edaran (SE) PANRB No. 14/2021 dapat diunduh pada link berikut https://jdih.menpan.go.id/puu-1261-Surat%20Edaran%20Menpan.html