JAKARTA - Peraturan Presiden tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) atau yang dikenal e-government telah ditandatangani Presiden. Berbagai permasalahan inefisiensi anggaran terkait pembangunan SPBE diharapkan segera dapat diatasi.
“Urgensinya untuk mengatasi permasalahan pembangunan SPBE oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang dilakukan sendiri-sendiri sehingga berdampak pada inefisiensi anggaran secara nasional,” jelas Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Pelaksanaan Sistem Administrasi Pemerintahan dan Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Imam Machdi di Jakarta, Minggu (14/10).
Lanjutnya dikatakan, saat ini tata kelola pemerintah masih silo dalam penerapan SPBE, hal tersebut berdampak pada tidak terintegrasinya sistem aplikasi milik instansi pemerintah maupun lembaga dan berakibat pada pemborosan anggaran. Dengan integrasi, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi.
Peraturan yang diprakarsai oleh Kementerian PANRB dan dalam proses penyusunannya dilakukan selama hampir empat tahun ini semakin mempercepat pelaksanaan reformasi birokrasi yakni mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, efektif, dan efisien.
Perpres tersebut mengamanatkan pembentukan Tim Koordinasi SPBE Nasional untuk memastikan keterpaduan tata kelola SPBE dapat terlaksana. Tugas utama dari Tim Koordinasi SPBE Nasional adalah melakukan koordinasi dan penerapan kebijakan SPBE pada semua Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah. Tim Koordinasi SPBE Nasional terdiri dari Menteri dan Kepala Lembaga berjumlah tujuh orang yakni Menteri PANRB sebagai Ketua Tim Koordinasi, Menteri Kominfo, Menteri PPN/Bappenas, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, dan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara.
Imam menjelaskan, setelah diterbitkannya Perpres No. 95/2018 ini, pemerintah memiliki prioritas untuk melaksanakan percepatan penerapan SPBE yaitu mewujudkan integrasi layanan perencanaan, penganggaran dan pengadaan, integrasi informasi kepegawaian, integrasi kearsipan elektronik, dan integrasi pengaduan publik, serta pembangunan infrastruktur SPBE seperti Pusat Data Nasional. “Disamping itu, secara bersamaan melakukan penyusunan arsitektur SPBE dan perbaikan tata kelola SPBE,” katanya.
Pemerintah juga telah menyusun rencana induk SPBE yang bertujuan untuk memberikan arah pembangunan SPBE yang terpadu dan berkesinambungan secara nasional. Rencana induk ini disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional dan Grand Design Reformasi Birokrasi.
Perpres SPBE ini juga mengatur pelaksanaan evaluasi SPBE secara periodik. Di tahun 2018 Kementerian PANRB sedang melaksanakan evaluasi SPBE yang sejalan dengan pengaturan dalam Perpres, sehingga hasil evaluasi diharapkan dapat menyajikan profil SPBE nasional baik keunggulan maupun kelemahan penerapan SPBE. “Data hasil evaluasi diharapkan tersedia diakhir tahun 2018,” ujarnya. (HUMAS MENPANRB)