JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan Peraturan Menteri PANRB No. 6/2018 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian PANRB. Dalam aturan itu, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian PANRB yang mengalami keterlambatan masuk kerja diwajibkan untuk mengganti waktu keterlambatan pada saat jam pulang kerja.
“Setiap keterlambatan yang ditoleransi paling lama 30 menit, harus diganti selama 30 menit. Wajib diganti hari itu juga, tidak boleh hari lain,” jelas Kepala Bagian SDM Ugi Cahyo Setiono, dalam acara Reform Corner di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (17/04).
Jam kerja PNS Kemenetrian PANRB diatur dalam pasal 3 ayat 1, yaitu hari Senin hingga Kamis pukul 07.30 – 16.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 - 13.00 WIB. Pada hari Jumat, jam kerja berlaku pukul 07.30 – 16.30 dengan jam istirahat pukul 11.30 – 13.00 WIB.
Jadi, jika seorang pegawai absen pukul 07.35, ia wajib pulang paling cepat pukul 16.30 WIB. “Setiap harinya kami hanya memberi toleransi waktu terlambat 30 menit, atau hingga pukul 08.00 WIB,” imbuh seraya menambahkan, bahwa terlambat beberapa detik tetap harus diganti 30 menit.
Dikatakan bahwa keputusan itu sempat mengalami perdebatan panjang, namun akhirnya disetujui. “Kami kedepankan unsur pembinaan terkait disiplin waktu,” tegasnya.
Sebelum adanya aturan ini, para PNS Kementerian PANRB yang terlambat masuk kerja dikenakan sanksi pemotongan tunjangan kinerja. Kini, dengan regulasi yang baru, pemotongan tunjangan kinerja berlaku apabila dalam satu bulan, seorang PNS mengalami keterlambatan lebih dari lima kali. Selain pemotongan tunjangan kinerja, PNS juga akan dikenakan hukuman disiplin. “Dalam satu bulan, kami hanya akan memberikan waktu lima kali terlambat,” ungkap Ugi.
Pada pasal 10, dinyatakan Permenpan ini berlaku pada tanggal 2 Agustus 2018. Setelah peraturan ini berlaku, Permenpan nomor 19 tahun 2011 tentang Penegakan Disiplin Dalam Kaitan Tunjangan Kinerja PNS di Lingkungan Kementerian PANRB dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (don/rr/HUMAS MENPANRB)