Pin It

20140529 kahmi220140529 kahmi1

JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar mengatakan, perlu perubahan pola pikir yang mendasar terkait keberadaan kelembagaan pemerintah saat ini. Harus dipahami bahwa tidak setiap urusan dari 46 urusan pemerintahan harus dibentuk kementerian.

Hal itu dikatakan Menteri dalam Rakornas Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) di Jakarta, Kamis (29/05). Prioritas pembangunan nasional yang akan ditangani dalam lima tahun mendatang mestinya menjadi dasar pemikiran bagi pelaksanaan penyusunan format kelembagaan pemerintah. “Saat ini kita membutuhkan penataan kelembagaan pemerintah, agar pencapaian tujuan dan pelaksanaan prioritas pembangunan nasional dapat berlangsung efektif dan efisien,” ujarnya.
 
Menurut Azwar, konfigurasi lembaga pemerintah dalam Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II saat ini perlu direviu kembali. Reviu itu harus dapat menjawab pertanyaan, apakah konfigurasi ini dapat menyesuaikan dengan strategi lima tahun ke depan. Apakah perlu perubahan, atau perlu ada reformasi. “Dengan mempertimbangkan tantangan ke depan serta tujuan yang ingin dicapai dalam RPJMN, sudah saatnya Presiden mendatang mempertimbangkan kebijakan kelembagaan yang tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsize),” .
 
Diingatkan bahwa kelembagaan pemerintah merupakan alat untuk mencapai tujuan-tujuan pembangunan. Karena itu, dalam melakukan penataan kelembagaan pemerintah perlu memperhatikan beberapa hal.
 
Pertama, harus diperhatikan pembagian peran antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat. Selain itu harus diperhatikan juga tantangan utama bangsa, mandate konstitusi dan peraturan perundangan, serta visi dan misi Presiden. Penataan kelembagaan pemerintah juga harus memperhatikan perkembangan Iptek, serta pembagian urusan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
 
“Dengan mempertimbangkan kelima hal tersebut, kita perlu menemukan peran utama pemerintah dalam hal perumusan kebijakan atau sebagai regulator, pelaksana kebijakan atau executing, dan pemberdayaan masyarakat atau empowering,” imbuh Menteri.
 
Berdasarkan Undang-Undang No. 39/2008 tentang Kementerian Negara, terdapat 46 urusan pemerintah. Dari jumlah itu, 9 diantaranya merupakan urusan yang sepenuhnya dilaksanakan oleh pemerintah. Kesembilan urusan dimaksud adalah  urusan dalam negeri, luar negeri, pertahanan, keuangan, perencanaan pembangunan nasional, aparatur Negara, kesekretariatan Negara, BUMN, dan pertahanan. Selebihnya, yakni 37 urusan bisa dilaksanakan secara bersama-sama oleh pemerintah dan masyarakat. “Tetapi tidak setiap urusan harus menjadi kementerian, tetapi ada beberapa urusan yang bisa dilaksanakan hanya dengan satu kementerian saja,” tegas Azwar.
 
Disebutkan, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015 – 2019, pembangunan menitikberatkan pada keunggulan kompetitif perekonomian yang berbasis sumberdaya alam, sumberdaya manusia, dan kemampuan IPTEK.
 
Keunggulan kompetitif perekonomian, lanjut Azwar, menjadi urusan pemerintahan inti yang harus diperhatikan. Dalam melaksanakan urusan pemerintahan tersebut, perlu didukung oleh urusan yang menjadi pengungkit (leverage) untuk meningkatkan perekonomian yang lebih kompetitif dan berdaya saing tinggi.  “Kedua aspek tersebut didukung oleh urusan pemerintahan yang berkaitan dengan penguatan kedaulatan NKRI,” ujar Menteri menambahkan.
 
Azwar Abubakar juga menyebutkan, setidaknya terdapat 4 isu strategis pembangunan nasional yang perlu dijadikan dasar dalam penyusunan kelembagaan pemerintah dalam 5 tahun ke depan.
 
Isu pertama adalah penguatan ekonomi kompetitif. Hal-hal yang terkait di sini meliputi pertumbuhan ekonomi dan peningkatyan daya saing nasional, kebijakan ekonomi nasional yang terpadu, peningkatan ketersediaan infrastruktur dan transportasi, reformasi birokrasi untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelayanan publik, tata kelola pemerintahan berbasis teknologi informasi untuk mendorong kemudahan berusaha, serta tegaknya supremasi hukum untuk mendorong kepastian investasi.
 
Isu strategis kedua adalah dukungan sumberdaya alam. Persoalan yang terkait dalam isu ini antara lain peningkatan pemberdayaan masyarakat pertanian, kelautan, perkebunan, dan kehutanan menuju kemandirian ketahanan pangan. Selain itu, juga penciptaan nilai tambah dan potensi sumberdaya alam, peningkatan ketahanan energy dengan porsi energy baru dan terbarukan, dan pengelolaan dan pendayagunaan SDA yang diimbangi dengan keterpaduan penataan ruang dan pelestarian lingkungan hidup.
 
Isu strategis ketiga adalah dukungan sumberdaya manusia. Dalam hal ini meliputi peningkatan mutu dan kualitas SDM agar mampu bersaing secara professional di tingkat global, pengentasan kemiskinan dan peningkatan kualitas hidup, peningkatan kualitas kerukunan antar umat beragama serta peningkatan keimanan dan ketaqwaan, serta pengembangan dan pembinaan kebudayaan nasional.
 
Isu strategis keempat adalah dukungan sumberdaya Iptek. Di sini meliputi penyelenggaraan litbang terpadu sebagai think tank kebijakan nasional, peningkatan keamanan sistem informasi pemerintah, inovasi nasional untuk meningkatkan daya saing, pemanfaatan dan tata kelola teknologi informasi dan komunikasi, serta trasnformasi pengembangan Iptek dalam penyelenggaraan perguruan tinggi. (ags/HUMAS MENPANRB)