JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (pom) melakukan launching empat produk peningkatan layanan publik, yakni contact center HALO BPOM 500533, Indonesia Rapid Alert System for Food and Feed (INRASFF), e-Registrasi Ulang Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan, dan e-Meso.
Deputi Pelayanan Publik Kementerian PANRB Mirawati Sudjono menyambut baik dan mengapresiasi langkah yang dilakukan Badan POM ini. “Pemerintah baru mencanangkan one agency one innovation, dan Badan POM melaunching 4 inovasi pelayanan publik sekaligus. Luar biasa,” ujarnya ketika menyaksikan peluncuran empat produk layanan publik yang dilakukan oleh Kepala Badan POM Roy A. Sparringa di Jakarta, Rabu (05/02).
Mirawati menambahkan, kalau setiap instansi pemerintah baik pusat maupun daerah setiap tahun memiliki satu inovasi pelayanan publik, maka setidaknya ada 600 inovasi pelayan publik tiap tahunnya.
Dikatakan juga bahwa akhir tahun 2013 lalu Kementerian PANRB membantu 19 unit pelayanan publik untuk mengikuti United Nation Public Service Award (UNPSA), sebuah ajang bergengsi dalam bidang pelayanan publik “Ada satu inovasi pelayanan publik Badan POM yang diikutikan dalam UNPSA tersebut, yaitu notifikasi kosmetika,“ imbuh Deputi hasil promosi terbuka di Kementerian PANRB ini.
Roy A. Sparringa menjelaskan, contact center HALO BPOM 500533 sebagai salah satu wujud transparansi Badan POM terhadap masyarakat. Melalui produk layanan ini, publik bisa mendapatkan informasi terkait pengawasan obat dan makanan. Sedangkan Indonesia Rapid Alert System for Food and Feed (INRASFF), sebagai suatu sistem komunikasi cepat yang melibatkan instansi terkait keamanan pangan di Indonesia.
Sedangkan e-Registrasi ulang obat tradisional dan suplemen kesehatan, merupakan bentuk layanan Badan POM kepada dunia usaha yang akan mengajukan permohonan registrasi ulang produknya ke Badan POM dengan lebih mudah, lebih cepat, lebih efisien, dan transparan.
Sementara e-Meso merupakan sebuah system pelaporan efek samping obat, guna memfasilitasi para tenaga kesehatan dalam melakukan pelaporan efek samping obat yang selama ini melalui pos dengan mengirimkan formulir kuning (yellow form).
Itikad baik Badan POM dalam peningkatan pelayanan publik dibuktikan dengan diraihnya sejumlah penghargaan selama tahun 2013. Antara lain Peringkat I survei integritas sektor publik tahun 2013 oleh KPK, peringkat ke-6 e-transparency award untuk transparansi dalam informasi anggaran dan kinerja dari Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4).
Badan POM juga meraih peringkat ketiga dalam monitoring kepatuhan pelayanan publik yang diselenggarakan Ombudsman Republik Indonesia (ORI). “Penghargaan itu tidak membuat kami terlena, justeru semakin mendorong kami untuk terus berbenah diri dalam meningkatkan pelayanan baik kepada masyarakat dan dunia usaha,” ujar Roy A. Sparringa (sgt/HUMAS MENPANRB)