Saat ini, pedoman untuk PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 32/1979 dan peraturan lain, seperti guru, hakim, jaksa, serta TNI dan Polri. Ada beberapa alasan yang melatarbelakangi tuntutan perpanjangan BUP, yakni perkiraan batas usia harapan hidup sudah meningkat menjadi 72 tahun.
Selain itu, terdapat kesenjangan batas usia pensiun, baik antar sesama PNS maupun antar pegawai negeri lain, seperti guru, dokter, TNI dan Polri. Alasan lain, adanya kekhawatiran dan ketidak relaan para pegawai untuk pensiun karena kehilangan kekuasaan dan berkurangnya penghasilan.Dalam Raker yang dipimpin Ketua Komite I DPD, Farouk Muhammad itu, Menpan dan RB mengatakan, faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan dalam menetapkan BUP PNS antara lain perlunya penetapan jenis jabatan. Hal itu mengingat masing-masing jabatan mempunyai persyaratan dan karakteristik yang berbeda, seperti syarat fisik dan syarat mental, misalnya.
Dalam perpanjangan BUP, juga harus memperhatikan komposisi pegawai yang ada, agar tidak terjadi ketidakselarasan antara kebutuhan dan ketersediaan kualifikasi PNS yang ada dengan memperpanjang masa kerja tenaga yang keahliannya sudah tidak sesuai dengan dinamika jaman.
Jabatan dimaksud harus diisi oleh PNS yang memiliki keahlian yang memadai terhadap jabatan, serta merupakan jabatan yang kurang diminati sehingga kaderisasinya sulit. Pertimbangan lain, PNS bersangkutan masih produktif untuk berprestasi, sementara ketersediaan tenaganya langka. ”Misalnya pengamat gunung berapi, dokter pendidik klinis, penilik dan lain-lain,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Menteri Mangindaan juga mengungkapkan bahwa dalam melaksanakan manajemen kepegawaian diatur dalam Undang-Undang Nomor 43/1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Undang-undang ini mencakup fungsi-fungsi manajemen kepegawaian dengan pendekatan berbasis kompetensi dan pembinaan berbasis sistem merit dan prestasi kerja. Hal itu dimulai dari perencanaan, rekrutmen dan seleksi, promosi, penggajian, penegakan disiplin sampai dengan pemberhentian guna mengakomodir berbagai situasi dan kondisi, waktu, dan dinamika perkembangan keadaan yang sangat pesat.
Namun ada beberapa undang-undang yang juga mengatur bagian dari manajemen PNS, yang terkadang menyulitkan pemerintah dalam merumuskan suatu kebijakan manajemen PNS secara terintegrasi berbasis merit. Sebagai contoh UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang juga mengatur manajemen PNS daerah. Selain itu ada juga UU Guru dan Dosen, UU Kejaksaan, UU Pokok-Pokok Kehakiman, yang mengatur batas usia pensiun dan perpindahan pegawai.
Diakuinya, manajemen PNS yang sudah diatur dalam peraturan pemerintah dan peraturan presiden sebagai pelaksanaan UU No. 43/1999, dalam pelaksanaan di lapangan sering tidak dilakukan secara konsisten.
Prinsip-prinsip rekrutmen CPNS, menurut ketentuan harus berbasis kompetensi/pendidikan yang sesuai kebutuhan, seleksi secara obyektif, transparan, kompetitif, akuntabel, bebas KKN, tanpa intervensi dari pihak manapun dan tidak dipungut biaya. ”Namun kenyataannya, sering kali kita dengar berbeda,” ujar Menteri.
Demikian juga dengan pengangkatan dalam jabatan struktural yang harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dan melalui Baperjakat, tetapi pelaksanaannya sering tidak memenuhi kriteria yang ada, bahkan tidak melalui Baperjakat.
Tidak hanya itu. Diklat sering kali dilaksanakan tidak sesuai dengan kebutuhan dalam jabatan. Sementara mutasi tidak mempertimbangkan persyaratan yang ditentukan. Bahkan, belakangan ini banyak Bupati/Walikota terpilih yang mengabaikan ketentuan-ketentuan yang berlaku, dan menempatkan pejabat semaunya, dan mengorbankan karir pegawai lain.
Dalam Raker tersebut, Komite I DPD dan Men PAN dan RB menyepakati beberapa hal, antara lain memperbaiki pelaksanaan rekrutmen CPNS dengan pengawasan oleh masyarakat sipil dan pemangku kepentingan.
Terkait dengan perpanjangan batas usia pensiun (BUP) PNS, akan dilakukan pengkajian secara komprehensif yang diarahkan pada jaminan kesejahteraan bagi pensiunan dan PNS lanjut usia. (HUMAS MENPAN-RB)