JAKARTA – Pemerintah menetapkan seluruh instansi pemerintah, baik kementerian, lembaga, maupun pemda wajib membentuk Unit Layanan Pengadaan (ULP) paling lambat tahun 2014. Namun hingga kini masih banyak pemda yang belum membentuk, dan masih ada sejumlah instansi yang pembentukannya tidak sesuai aturan.
Deputi Kelembagaan Kementerian PANRB Rini Widyantini mengatakan, seperti diamanatkan dalam pasal 14 Perpres Presiden No. 70 th 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, ULP wajib dibentuk kementerian/ lembaga/ pemerintah daerah/ institusi, paling lambat pada tahun anggaran 2014.
"ULP merupakan unit organisasi pemerintah yg berfungsi melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah pusat dan daerah yg bersifat permanen, dapat bediri sendiri atau melekat pada unit yg sudah ada," ucapnya dalam loka karya kebijakan dan implementasi pembentukan unit layanan pengadaan (ULP) barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah di Jakarta, Selasa, (22/10).
Sesuai pasal 1 angka 8 Perpres tersebut, unit ini bersifat permanen artinya tetap, bukan panitia atau unit ad-hoc. Dapat bediri sendiri atau melekat pada unit yg sudah ada, karena ULP merupakan unit dari pemerintah pusat dan daerah. "Yang dimaksud berdiri sendiri bukan berarti ULP organisasi independen, akan tetapi unit tersebut dengan tugas pokok tersendiri, dalam struktur pemerintah pusat maupun daerah," jelasnya.
Terkait dengan hal tersebut, Kementerian PANRB telah menerbitkan Surat Edaran menteri yang fokus pada kedudukan kelembagaan ULP dan diharapkan dapat menjawab polemik yg berkembang dalam kelembagaan ULP.
Lokakarya ini dimaksudkan untuk mejaring pemikiran dan gagasan serta pelaksanaan dalam rangka penyempurnaan kelembagaan ULP. "Kedepan kelembagaan ULP harus bisa dilaksanakan secara tepat. Untuk pemerintah, harus berpedoman dalam konfigurasi kelembagaan perangkat daerah sesuai dengan PP Nomor 41 tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah," tambah Rini.
Rini menghimbau agar loka karya ini bisa menjadi forum yang strategis dalam membangun ULP secara komprehensif dengan memperhatikan dinamika organisasi dan permasalahan yg berkembang. "Saya harap forum ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk menggali pemikiran strategis. Dengan thinking ahead, thinking again, thinking across, saya yakin dapat diperoleh masukan untuk memperbaiki kelembagaan ULP yg tepat," imbuhnya. (cry/HUMAS MENPANRB)