Pin It
karohumasclose-upJAKARTA – Menteri PANRB selaku Ketua Badan Pertimbangan  Kepegawaian (BAPEK) memimpin sidang terhadap kasus pelanggaran yang dilakukan oleh 77 pegawai negeri sipil (PNS), di Kementerian PANRB, Jumat (19/07). Dari jumlah tersebut, BAPEK memperkuat putusan PPK, yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 30 PNS.
 
Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian PANRB M. Imanuddin menjelaskan, fungsi BAPEK adalah memberikan pertimbangan atas putusan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). "Dari putusan PPK itu, BAPEK bisa saja memperkuat putusan, memperingan, atau membatalkan. Bukan BAPEK yang memecat pegawai," ujarnya kepada wartawan di kantornya,Jumat (19/07).
 
Salah satu yang menarik, dalam sidang tersebut ternyata ada pelanggaran yang dilakukan oleh 15 CPNS di salah satu instansi. Para CPNS yang rata-rata usianya masih muda, kurang dari 30 tahun ini melakukan pelanggaran,  mengcopy, mengganti, menyebarkan soal kepada peserta pelatihan file soal ujian PPh menjadi latihan soal.
 
Terhadap kasus tersebut, pejabat pembina kepegawaian (PPK) pada instansi tempat CPNS itu bekerja mengusulkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai CPNS.  Namun hasil putusan sidang BAPEK diperingan. Ada yang diperingan menjadi pernyataan tidak puas secara tertulis, ada juga yang diperingan menjadi teguran tertulis.
 
Dari 77 kasus dalam sidang BAPEK, sebanyak 37 diperingan, 31 kasus diperkuat, ada 6 yang dibatalkan, 2 kasus dipending, dan satu kasus dalam pertimbangan BAPEK tentang tindakan atas putusan kasasi yg belum ada keputusan.
 
Terhadap yang putusannya diperkuat, ada yang karena turut menganjurkan pembunuhan berencana, tidak masuk kerja, narkoba, melakukan korupsi, menjadi isteri kedua, beristeri lebih dari satu tanpa ijin atasan, pemalsuan SK kenaikan gaji berkala, selingkuh, kumpul kebo, penggelapan.
 
Pelanggaran yang berujung pada pemberhentian PNS umumnya tidak masuk kerja. Seperti diatur dalam PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS, PNS yang tidak masuk kerja minimal 46 hari atau lebih dapat diberhentikan.  Hitungan jumlah hari tersebut tidak harus berturut-turut seperti aturan sebelumnya, tetapi merupakan akumulasi dalam setahun. (HUMAS MENPANRB)