JAKARTA – Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum PNS) mengadakan kerjasama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait pemutakhiran database PNS secara berkelanjutan. Adanya data PNS yang akurat akan mempermudah Bapertarum PNS untuk menyalurkan dana Tabungan Perumahan (Taperum) bagi para abdi negara yang masih aktif maupun yang telah memasuki masa pensiun.
“Bapertarum PNS beberapa waktu lalu telah mengembangkan individual account atau akun individu Taperum PNS, yang merupakan salah satu informasi penting yang dibutuhkan para penabung yakni PNS. Oleh karena itu, kerjasama antara Bapertarum dan BKN akan lebih meningkatkan pelayanan bagi PNS karena datanya lebih akurat,” ujar Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz saat memberikan sambutan pada kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Bapertarum PNS dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentang Pemutakhiran Database PNS secara berkelanjutan dalam rangka mendukung akun individu menuju transparansi dan akuntabilitas di Kantor Kemenpera, Jakarta, Senin (24/3). Penandatanganan kerjasama antara Bapertarum PNS dengan BKN dilakukan secara langsung oleh Menpera Djan Faridz selaku Ketua Harian Bapertarum PNS dengan Kepala BKN Eko Sutrisno. Pada kegiatan itu juga hadir Sekretaris Kemenpera Rildo Ananda Anwar serta para pejabat dari Kemenpera dan BKN. Menpera yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Bapertarum PNS mengungkapkan, para PNS berhak mengetahui berapa jumlah iuran tabungan yang sudah terkumpul sejak mulai iuran sampai saat dia hendaK mengetahui info mengenai iuran Taperum PNS nya. Dengan adanya akun individu, PNS bisa mengakses informasi jumlah tabungannya, kapan saja dan dimana saja berada, baik melalui SMS maupun melalui web. Kerjasama antara Bapertarum PNS dengan BKN selain dapat membantu penyediaan data PNS juga akan membantu dalam penyaluran dana Taperum. Dalam hal ini, para PNS yang sudah pensiun diharapkan juga dapat mengambil dana Taperum yang telah terkumpul dari iuran yang dipotong dari gaji mereka masing-masing. “Akun individu merupakan salah satu upaya Bapertarum PNS untuk meningkatkan serta memanfaatkan teknologi informasi (TI) yang dimilikinya. Saya juga berharap Bapertarum PNS bisa mendorong sosialisasi akun individu melalui iklan di media massa di seluruh daerah di Indonesia sehingga para PNS yang aktif dan telah memasuki masa pensiun bisa dengan mudah mengambil dana Taperumnya meski jumlahnya tidak terlalu besar,” terangnya. Sementara itu, Kepala Pelaksana Sekretariat Tetap Bapertarum PNS, Heroe Soelistiawan mengungkapkan, kemudahan akses setiap PNS ke data iuran tabungan masing-masing di Bapertarum PNS merupakan bagian dari strategi check and balance lembaga yang dipimpinnya. Dengan kemudahan akses data ini, maka setiap PNS dapat berperan sebagai pengawas terhadap pengelolaan iuran Taperum yang dilakukan oleh Bapertarum PNS. “Melalui kerjasama ini maka informasi mengenai data PNS di seluruh Indonesia akan diberikan oleh BKN secara berkelanjutan kepada Bapertarum PNS. Bapertarum PNS sebagai pengelola Taperum PNS selalu berupaya untuk memenuhi kaidah operasional yang transparan dan akuntabel, sehingga setiap rupiah uang yang masuk maupun disalurkan dalam bentuk bantuan maupun pengembalian tabungan benar-benar dapat dipertanggungjawabkan,” Salah satu pertimbangan kerjasama dengan BKN dikarenakan lembaga tersebut merupakan sumber data tunggal PNS di Indonesia, sehingga dapat dipertanggungjawabkan validitas dan akurasinya dalam mendukung operasional Bapertarum PNS.
“Tujuan utama perjanjian kerjasama ini adalah agar BKN dapat menyediakan, mengelola, serta memperbarui database PNS, agar dapat dimanfaatkan Bapertarum PNS, melalui kerjasama yang saling menguntungkan, begitupun sebaliknya Bapertarum PNS juga akan membantu BKN memperbarui data PNS jika ada data PNS yang masuk ke Bapertarum PNS dan ternyata belum di update di BKN.
Sementara itu, Kepala BKN Eko Sutrisno menyatakan, adanya kerjasama ini akan mampu meningkatkan pelayanan kepada PNS terkait Taperum PNS. Berdasarkan data yang ada di BKN, jumlah PNS secara keseluruhan mencapai 4,5 juta orang sehingga data yang ada terus berubah setiap tahunnya.
“Adanya Taperum yang dipotong secara otomatis dari gaji para pegawai selama ini jumlahnya memang tidak terlalu besar sehingga manfaat yang diterima PNS pun tidak terlalu signifikan. Oleh karena itu, pihaknya berharap pemerintah bisa lebih memperbesar iuran Taperum sehingga PNS dapat memanfaatkan dana Taperumnya untuk memiliki rumah yang layak huni,” tandasnya. (Swd/HUMAS MENPANRB)