JAKARTA – Kementerian PPN/Bappenas menyelenggarakan sosialisasi kebijakan penanganan konflik kepentingan, pengaduan masyarakat, gratifikasi, dan WBS. Hal itu dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi menuju pemerintahan yang profesional, berintegritas, dan bersih dari Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN).
Kepala Biro Humas dan Tata Usaha Pimpinan Kementerian PPN/Bappenas Thohir Afandi mengatakan,seiring meningkatnya peran instansibya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional, potensi konflik kepentingan juga meningkat.
Untuk itu telah diterbitkan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Penanganan Konflik Kepentingan. Melalui peraturan ini diharapkan dapat menciptakan budaya kerja organisasi yang dapat memahami, mencegah, dan menangani benturan kepentingan yaitu situasi dimana pegawai memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalam penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi netralitas, profesionalitas, dan kualitas keputusan atau tindakan.
Selain itu, Kementerian PPN/Bappenas sebelumnya juga telah menerbitkan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelaporan Gratifikasi Pegawai. Walaupun gratifikasi sifatnya netral, namun apabila terkait dengan jabatan serta bertentangan dengan peraturan dan kode etik maka harus dilaporkan karena penerimaan tersebut tidak patut/tidak wajar dan bersifat inventif (tanam budi). "Dengan demikian, gratifikasi adalah korupsi yang tertunda," ungkapnya di Jakarta, Kamis (22/06).
Untuk melaporkan konflik kepentingan dan dugaan pelanggaran lainnya, telah disediakan saluran/media dalam bentuk pengaduan masyarakat dan WBS. Saluran tersebut dapat digunakan pihak internal maupun eksternal. Dikatakan, sosialisasi akan disampaikan oleh Inspektur Utama Kementerian PPN/Bappenas, Roni Dwi Susanto dan Inspektur Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Buntoro, yang akan bertukar pengalaman mengenai penanganan konflik kepentingan dan WBS di beberapa lembaga. (PR)