JAKARTA – Indonesia merupakan negara ke 76 yang memiliki undang-undang keterbukaan informasi publik. Namun belum semua pemerintah daerah memiliki pejabat penyedia infomasi dan dokumentasi (PPID). Saat ini, seluruh kementerian/lembaga sudah memiliki PPID, sedangkan pemerintah provinsi baru 21, sementara kabupaten/kota baru 25 persen yang memiliki PPID. Dengan kenyataan itu, perlu ditingkatkan kesadaran pemimpin daerah agar secepatnya membentuk PPID.
Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik memang tidak mencantumkan ketentuan anti korupsi. Namun ada beberapa aspek penting yang dapat mencegah korupsi pada suatu badan publik, karena masyarakat dapat mengakses berbagai informasi dari badan publik. Pasalnya, informasi merupakan salah satu kebutuhan pokok bagi setiap orang. “Ada sembilan kebutuhan pokok, yang ke sepuluhnya adalah informasi,” ujar Sekretaris Utama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Meidyah Indreswari, dalam Workshop Keterbukaan Informasi Pilar Anti Korupsi pada pertemuan Bakohumas Pemerintah, di Jakarta Rabu (30/10).
Ditambahkan, informasi publik mengandung asas keterbukaan dan dapat diakses oleh publik, kecuali yang bersifat rahasia negara. Berkembangnya kasus dari pelaporan pemohon informasi yang tidak dipenuhi oleh oknum PPID kepada polisi, menyebabkan terjadinya ketakutan bagi pihak PPID sendiri ketika tidak bisa memberikan pelayanan sesuai permintaan.
Meidyah Indreswari berharap, dengan adanya transparansi informasi publik dapat mengikis habis KKN di negeri ini, serta masyarakat harus tahu seberapa jauh informasi tersebut dapat diakses dan dapat menjadi hal positif bagi pemerintah dan masyarakat. (bby/HUMAS MENPANRB)