JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi tak mau hanya duduk manis di kantornya. Untuk memastikan tugas yang diembannya berjalan dengan baik, dia menjemput bola, menyambangi dan bertemu dengan para menteri beserta jajarannya.
Seperti yang dilakukan Selasa (04/11), Yuddy datang menemui Menristek dan Dikti Nasir Jamil untuk membahas organisasi kementerian tersebut. Kunjungan itu dilanjutkan mendatangi Menteri BUMN Rini S. Soemarno. Sempat ke kantor sebentar, kemudian sekitar pukul 18.45 Yuddy meluncur ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang kini menjadi Kementerian Agraria, Tata Ruang /BPN. “Saya sengaja datang kemari, menemui senior saya, Menteri Agraria, Tata Ruang / Kepala BPN Pak Ferry. Kalau beliau yang datang ke Kementerian PAN saya takut kualat,” tutur Yuddy membuka pembicaraan, yang disambut tawa segenap hadirin.
Kehadiran Yuddy Chrisnandi, malam itu didampingi oleh Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji dan Deputi Kelembagaan dan Tatalaksana Rini Widyantini. Pertemuan itu untuk menindaklanjuti perubahan nomenklatur kementerian pada Kabinet Kerja Jokowi – JK. Dari 34 kemenetrian yang dibentuk, ada 11 kementerian yang berubah dan ada dua yang baru. Pada 30 Oktober Kementerian PANRB sudah menggelar Rapat Koordinasi dengan para Sekjen, Sesmen dan Sestama.
Pasca Rakor, Kementerian PANRB langsung proaktif untuk memfasilitasi dan mempersiapkan payung hukum perubahan nomenklatur kementerian serta pembentukan kementerian baru dimaksud. Salah satunya Kementerian Agraria, Tata Ruang/BPN yang merupakan kementerian baru.
Kementerian baru ini setidaknya merupakan penggabungan dari dua lembaga yang sudah ada sebelumnya, yakni BPN dan Ditjen Tata Ruang. BPN merupakan sebuah Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), sementara Ditjen Tata Ruang merupakan unit eselon I Kementerian Pekerjaan Umum.
Deputi Kelembagaan dan Tatalaksana Kementerian PANRB Rini Widyantini mengatakan, kementerian baru ini mirip dengan organisasi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas. Bedanya, Kementerian PPN/Bappenas tidak memiliki fungsi pelayanan sampai ke daerah-daerah, sementara BPN melayani sampai ke daerah.
Rini menambahkan, Kementerian PPN/Bappenas diatur dengan dua Peraturan Presiden, yakni Perpres untuk Kementerian dan Perpres untuk Bappenas. “Jadi kemungkinan Kementerian Agraria, Tata Ruang /BPN juga akan menggunakan dua Peraturan Presiden,” imbuhnya.
Dikatakan, Kementerian PANRB akan membantu memfasiliatsi dari segi penyusunan payung hukum, sementara BPN dan Ditjen Tata Ruang harus duduk bersama dulu untuk mendiskusikan hal-hal terkait dengan substansinya. “Yang tahu persis substansinya dari instansi masing-masing. Kalau nanti sudah dibahas, tim kami siap membantu memfasilitasi penyusunan payung hukumnya,” lanjut Rini. (ags/HUMAS MENPANRB)