JAKARTA – Tidak lama lagi RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dibahas kembali di DPR. Bahkan DPR sudah tidak sabar, menginginkan agar RUU itu segera dibawa ke Senayan unuk dibahas.
Pada dasarnya, DPR dan pemerintah sependapat, hadirnya UU ASN akan membawa perubahan besar dan mendasar dalam penataan birokrasi pemerintahan. Menurut Sekretaris Kementerian PANRB Tasdik Kinanto, UU ASN akan membawa perubahan mendasar menyangkut dua hal, yakni kebiasaan-kebiasaan kerja birokrasi yang tidak produktif, buruk, dan berjalan di tempat, serta perubahan sistem birokrasi menjadi lebih baik.
Sasaran utama dari RUU ASN adalah mewujudkan birokrasi yang profesional, kompeten, berintegritas, memberikan pelayanan terbaik pada rakyat. RUU ASN mengubah sistem bagaimana mendudukkan orang secara objektif sesuai kompetensinya. “Kita harus optimis dengan RUU yang sedang ngebut digodog saat ini” ujar Sekretaris Kementerian PANRB Tasdik Kinanto pada diskusi Forum Legislasi: RUU ASN di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/05). Dia menambahkan, sangat optimistis RUU ASN ini akan membawa perubahan besar terutama pada perbaikan budaya kerja dan perbaikan sistem.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan UU ASN nantinya akan menjadi landasan hukum yang mendorong birokrasi pemerintahan menjadi lebih efektif, efisien, dan akuntabel. RUU ASN yang saat ini sedang dibahas di DPR secara filosofis dan sosiologis diusulkan karena birokrasi yang rumit dan terkooptasi oleh kekuasaan politik cenderung tertutup, lamban, serta sarat praktik KKN. "Saya yakin, ke depan akan menghasilkan pemerintahan yang lebih baik dan birokrasi yang lebih efektif, efisien, akuntabel, PNS tetap independen, dan netral dari pengaruh politik," kata Agun.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia Andrinof Chaniago juga mengatakan politik biaya tinggi yang berdampak pada saratnya praktik KKN berimbas juga pada penerimaan pegawai negeri sipil. Menurut dia, proses penerimaan pegawai negeri sipil harus diperbaiki dan dijauhkan dari praktik KKN.
RUU ASN dibahas sejak turunnya Surat Presiden No. R-42/Pres/08/2011 tanggal 9 Agustus 2011, perihal Penunjukan Wakil untuk Membahas Rancangan UU tentang Aparatur Sipil Negara.
Surat itu ditindaklanjuti dengan keputusan Rapat Bamus DPR RI tanggal 8 September 2011 dan Surat Pimpinan DPR RI No. TU.04/7169/DPR RI/IX/2011 tanggal 8 September 2011, yang menugaskan Komisi II untuk melakukan pembahasan.
Tepatnya hari Kamis tanggal 22 September 2011 dilakukan rapat kerja pertama pembahasan RUU dan hingga kini sudah mengalami perpanjangan hingga 6 kali masa sidang untuk pembahasan.
Pekan lalu, RUU ini dibahas dalam sidang kabinet yang dipimpin langsung oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. (cry/bby/HUMASMENPAN)