BANJARMASIN – Inspektorat Kota Yogyakarta membuat sebuah inovasi baru dengan menerapkan berita acara pada bukti pendukung dalam Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) secara online. Hal tersebut merupakan inisiatif pribadi dari pihak Inspektorat Kota Yogya untuk mengantisipasi pembuktian yang kurang sempurna dalam sintesis kertas kerja. Selain itu, asesor dari Kota Yogya juga mengadakan Forum Group Discussion (FGD) setiap hari Jumat selama sebulan dengan tim reformasi birokrasi.
Septi Sri Rejeki dari Inspektorat Kota Yogyakarta mengatakan, berita acara yang dibuat oleh tim penilai merupakan best practices dalam PMPRB yang dilaksanakan di Pemerintah Daerah Kota Yogya. “Ada lima SKPD di wilayah kerja kami yang ngeyel setelah diverifikasi dan klarifikasi. Untuk mengantisipasi kejadian eyel-eyelan itu, kami buat berita acara agar SKPD tidak bisa menyalahkan tim penilai,” ujar Septi Sri Rejeki dalam Workshop Asesor PMPRB Pemerintah Kabupaten/Kota Regional 3 Tahun 2013 di Banjarmasin, Selasa (10/09).
Ditambahkan, dirinya sangat prihatin terhadap daerah-daerah yang belum melaksanakan PMPRB Online dengan alasan wilayahnya belum memiliki road map. Septi berpendapat hal itu keliru karena PMPRB bukan penilaian sebuah road map, tapi penilaian reformasi birokrasi di daerah. “Itu bukan alasan yang tepat, lagipula dengan pelaksanaan PMPRB malah dapat menyempurnakan sebuah road map,” tegasnya. Penilaian reformasi birokrasi adalah sebuah kebutuhan juga kewajiban. Diakui, instansinya sedang menikmati manfaat dari PMPRB, sehingga dapat melaksanakan perencanaan yang terdapat dalam road map.
Asdep Pemantauan dan Evaluasi Program PAN dan RB Daerah Naptalina Sipayung sependapat dengan hal tersebut. Menurutnya, tidak adanya road map bukan alasan penilaian tidak bisa dilakukan terhadap kondisi existing. Memang ideal bila telah terbentuk road map terlebih dahulu. Namun jika belum terbentuk, PMPRB tersebut dapat menjadi dasar evaluasi untuk roadmap berikutnya. “Ibarat dua sisi mata uang, yang manapun yang duluan tetap benar,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Septi mengajak daerah-daerah lain untuk sama-sama belajar mengisi kertas kerja PMPRB. Seperti Kota Bandung yang selama sebulan telah berkonsultasi dengan Kota Yogya untuk mengisi kertas kerja tersebut. Dia juga menyarankan untuk membentuk tim PMPRB kecil dalam SKPD yang dapat meringankan asesor. “Asesor harus kompak dan benar-benar memahami mengenai PMPRB sebelum melakukan sosialisasi,” ungkapnya. (bby/HUMAS MENPANRB)