Pengalihan perdana pelayanan navigasi penerbangan dari FIR Singapura ke FIR Jakarta yang dilayani AirNav Indonesia. Foto: Airnav Indonesia
Jakarta, InfoPublik - AirNav Indonesia berhasil melaksanakan pengalihan perdana pelayanan navigasi penerbangan pada ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna, dari FIR Singapura yang dilayani CAAS (Civil Aviation Authority Singapore) ke FIR Jakarta yang dilayani oleh AirNav Indonesia pada Jumat (22/3/2024) dini hari pukul 03.00 WIB di Kantor Cabang Jakarta Air Traffic Services Center (JATSC) AirNav Indonesia.
"AirNav Indonesia selaku BUMN penyedia jasa pelayanan navigasi penerbangan di Indonesia merasa bersyukur dapat menjadi bagian dari momen bersejarah ini. Setelah proses perundingan dan negosiasi yang panjang dan berliku yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Singapura, akhirnya ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna, dapat dilayani sepenuhnya oleh anak negeri," ujar Direktur Utama AirNav Indonesia, Polana B. Pramesti, pada Senin (25/3/2024).
Melalui pengalihan FIR (Flight Information Region) Singapura, atau yang selama ini dikenal dengan Sektor ABC, menjadi FIR Jakarta ini menambah luas ruang udara FIR Jakarta sebesar 249.575 km2, sehingga total ruang udara yang dilayani oleh AirNav Indonesia adalah sebesar 7.789.268 km2.
Selain penambahan luas wilayah, pengalihan ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna ini juga memberikan sejumlah manfaat strategis bagi Indonesia, yakni diantaranya pengakuan internasional atas kedaulatan NKRI; independensi kegiatan pesawat udara dan militer; peningkatan potensi pendapatan negara melalui PNBP; dan pengaturan ruang udara yang dapat disesuakan dengan regulasi dan ketentuan di Indonesia.
Pelayanan navigasi penerbangan di atas Kepulauan Riau dan Natuna dilakukan oleh AirNav Indonesia melalui dua kantor cabang, yakni untuk pesawat yang terbang di ketinggian hingga 24.500 feet akan dilayani cabang Tanjung Pinang, sedangkan untuk ketinggian 24.500 hingga 60.000 feet akan dilayani oleh cabang Jakarta (JATSC).
"Sehingga efektif sejak 22 Maret 2024 kemarin, pelayanan navigasi di ruang udara tersebut telah resmi dilayani oleh AirNav Indonesia," imbuh Polana.
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa AirNav sebelumnya telah melakukan sejumlah persiapan maksimal untuk mensukseskan pengalihan perdana pelayanan navigasi di ruang udara Kepulauan Riau dan Natuna tersebut.
Persiapan dari segala sisi antara lain prosedur operasional, SDM, peralatan berteknologi mutakhir, hingga mempersiapkan sejumlah skenario pelayanan navigasi untuk pengalihan perdana ini.
"Sebagai antisipasi keamanan dan kelancaran, telah kami lakukan dari jauh hari sebelumnya. Selain itu, berkordinasi dengan seluruh pihak-pihak terkait, seperti Kemenko Marves, Kementerian Perhubungan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, TNI-AU, dan termasuk otoritas Singapura yang telah bekerjasama dengan baik hingga pengalihan perdana penerbangan di ruang udara Kepulauan Riau dan Natuna ini dapat berlangsung aman dan lancar," ujar Polana.
Pengalihan pelayanan navigasi penerbangan di Sektor ABC dari sebelumnya dilakukan oleh otoritas pelayanan navigasi Singapura (CAAS) ke AirNav Indonesia merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bilateral penyesuaian FIR Agreement on the realignment of the boundary between Jakarta FIR and Singapore FIR.
Kesepakatan bilateral tersebut ditandatangani oleh Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi dengan Menteri Transportasi Singapura S. Iswaran, yang disaksikan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo dan Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong, 25 Januari 2022 lalu, di Pulau Bintan, Kepulauan Riau.
Menurut Polana, penambahan wilayah pelayanan navigasi penerbangan pada ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna merupakan tantangan positif bagi AirNav Indonesia. Hal ini membuktikan, pelayanan navigasi penerbangan di Indonesia telah dapat diakui dan sejajar dengan level internasional.
Untuk melayani navigasi penerbangan pada ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna, AirNav Indonesia memiliki sejumlah fasilitas berteknologi mutakhir seperti fasilitas radar MSSR (monopulse secondary surveillance radar) di Tanjung-Pinang, Natuna dan Pontianak, ADS-B receiver (radar satelit), VHF Radio extended range di Matak dan Natuna, ATC System di Tanjungpinang, serta SDM yang handal dan terlatih.
"Tidak ketinggalan prosedur navigasi penerbangan yang telah melalui proses sertifikasi sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Sehingga kami telah bersiap diri dari berbagai sisi untuk dapat mengelola seluruh ruang udara kedaulatan NKRI," tutup Polana. (*)