Dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan dalam memberikan pelayanan publik yang prima bagi masyarakat, pemerintah dituntut memiliki sumber daya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional dan memiliki integritas tinggi. Untuk itu diperlukan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan, ketatalaksanaan dan sumber daya ASN.
Hal itu disampaikan dalam sambutan tertulis Bupati Bandung yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung, Ir. H. Sofian Nataprawira, MP., saat membuka Acara Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan dan Kegiatan Bidang Kepegawaian di Bale Kandaga Soreang, Kamis (02/02).
Acara Sosialisasi yang diselenggarakan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Bandung tersebut juga dihadiri oleh Kepala Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara selaku narasumber, Hj. Imas Sukmariah, S.Sos., M.Ap., Kepala BKPPD Kabupaten Bandung, Dr. H. Erick Juriara Ekananta, M.Si., Kepala Bidang Pengembangan Karir Aparatur BKPPD Kabupaten Bandung, H. Teguh Purwayadi, S.Stp., M.Si., serta 64 orang perwakilan seluruh Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung sebagai peserta.
“Perubahan mendasar harus menitikberatkan pada aspek efisiensi, efektivitas dan produktivitas sumber daya aparatur sipil negara melalui pembagian kerja yang seimbang antara beban tugas dengan jumlah sumber daya ASN yang tersedia,” kata Sofian Nataprawira.
Sebagai salah satu komponen terpenting dalam tata laksana kegiatan pemerintahan, Profesionalisme ASN seringkali dipertanyakan. Terlebih dengan berbagai kasus yang sedang marak terjadi seperti korupsi dan pungli, sehingga menimbulkan rasa pesimistis masyarakat terhadap kinerja ASN.
Sofian mengajak seluruh ASN di Kabupaten Bandung untuk senantiasa meningkatkan profesionalisme dan integritasnya saat melaksanakan tugas. “ASN harus mampu menjadi pusat inovasi dan lahirnya loncatan-loncatan kemajuan dalam peningkatan kualitas pelayanan publik maupun pelaksanaan tugas fungsinya,” lanjut sofian.
Adapun materi yang disampaikan dalam kegiatan sosialisasi ini antara lain mengenai usulan calon penerima tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya Presiden Republik Indonesia Tahun 2017. Selain itu disampaikan juga mengenai Indikator Profesionalitas ASN dan Petunjuk Penghitungan Indeks Profesionalitas ASN serta Penilaian Prestasi Kerja PNS.
Satyalancana adalah tanda kehormatan yang dianugerahkan secara terus menerus selama 10, 20 dan 30 tahun sebagai penghargaan atas jasa-jasanya terhadap negara melalui bidang pengabdian masing-masing. Hal ini diatur dalam UU no. 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, PP no. 1 tahun 2010 tentang Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, dan dalam PP no. 35 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang nomor 20 tahun 2009.
Usulan calon penerima Satyalancana untuk tahun 2017 ini harus diajukan paling lambat tanggal 17 Februari 2017 dengan alur pengajuan dan persyaratan yang telah ditentukan.
Indikator profesionalitas ASN ditunjukkan dengan tingkat kompetensi, kinerja, kompensasi yang diterima dan tingkat pelanggaran kedisiplinannya. ASN dainggap profesional apabila semakin tinggi tingkat kompetensinya, semakin tinggi kinerjanya, semakin dekat kompensasi yang diterima seseorang baik secara internal maupun eksternal dengan pegawai lainnya pada kompleksitas pekerjaan dan resiko yang setara, dan semakin rendah tingkat pelanggaran disiplinnya.
Penghitungan indikator profesionalitas antara lain adalah sesuai dengan data Hasil Penilaian obyektif Potensi Pegawai, Pencapaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), Selisih Tunjangan Kinerja dan Tingkat Pelanggaran Individu dalam Lembaga.
Penilaian Prestasi Kerja PNS diatur dalam PP no. 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Kepala BKN no. 1 tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah no. 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, Keputusan Bupati Bandung no. 8CO/Kep. 639 – BKPP/ 2015 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Bandung no. 800/Kep. 635 – BKPP/ 2014 tentang Penunjukan Pejabat Penilai Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman dan menyatukan kesamaan persepsi aparatur, berkaitan dengan berbagai kebijakan dan peraturan kepegawaian.
“Dengan SOTK baru yang diatur oleh Undang-undang nomor 23 tahun 2014 dan PP nomor 18 tahun 2016 saya mengharapkan semuanya (PNS) menjadi lebih sigap sesuai dengan amanat yang termuat dalam PP, Perda maupun Perbup tentang kinerja pemerintahan,” pungkas Sofian.