DENPASAR - Sebanyak 17 orang pembuang sampah sembarangan tertangkap di beberapa ruas jalan desa/kelurhan se-Kota Denpasar yang tercatat oleh petugas Satgas Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Denpasar. Dari jumlah tersebut 14 orang pelanggar menghadiri Sidang Yustitia yang digelar pada Sabtu, (13/6), dengan melibatkan Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Denpasar, di Balai Banjar Lantang Bejuh, Kelurahan Sesetan Denpasar Selatan.
Mereka dituduh melakukan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) karena melanggar Perda Kota Denpasar dan Perwali Denpasar. Hakim Tunggal Hadi Masruri langsung menetapkan denda kepada para pelanggar sebesar Rp. 300 ribu.Hal itu membuat para terdakwa kaget, karena denda itu dinilainya cukup besar.
Para pelanggar tampak kebingungan, karena tidak menyangka dendanya sebesar itu, dan banyak diantaranya yang tidak membawa uang yang cukup. Jero Nyoman Mahyuni, misalnya. Begitu mendengar vonis hakim, langsung meminta izin kepada Jaksa untuk pulang mengambil uang untuk pembayaran denda. Wanita paruh baya ini berjanji akan segera mendatangi Kejaksaaan Negeri Denpasar untuk membayar denda serta dapat mengambil KTP yang ditahan karena Ia telah membuang sampah sembarangan. Mahyuni yang tinggal di Jl Pulau Selayar Gg. 2 No. 6 dikenakan Pasal 27 ayat 2 Perda Kota Denpasar No. 3 Tahun 2000 dan Perwali No. 36 Tahun 2006 Jo. No. 3 Tahun 2012 tentang Jadwal Pengeluaran Sampah.
Sekretaris DKP yang juga selaku Penyidik PNS Pemkot Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, sidang Yustitia inii merupakan kali kedua. Sebelumnya, sidang digelar di Kecamatan Denpasar Timur. Tetapi sidang kali ini hanya dihadiri 14 dari 17 pelanggar yang tertangkap oleh Satgas DKP. "Pelanggar yang tidak hadir kali ini harus mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Denpasar," ujarnya.
Diakui, selain warga setempat, pelanggaran juga banyak dilakukan oleh pendatang yang bertempat tinggal di Kota Denpasar. Diharapkan seluruh warga masyarakat untuk secara bersama-sama menjaga kebersihan dengan tidak membuang sampah sembarangan. “Kita saat ini tidak saja berperang melawan sampah, namun juga berperang untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan,” ujarnya. (Gst/swd/HUMAS MENPANRB)