Pin It

20200522 Lintas Instansi

 

Jakarta, Kominfo – Beberapa hari lagi, seluruh umat Islam di Indonesia akan menyambut Hari Raya Idulfitri. Pada hari istimewa tersebut, umat muslim akan melaksanakan Salat Idulfitri (Salat Id) yang biasanya diadakan di masjid atau lapangan terbuka. Namun, dengan adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), pemerintah mengimbau agar pelaksanaan Salat Id pada 1 Syawal 1441 Hijriah diadakan di rumah.

“Pemerintah meminta supaya masyarakat dalam merayakan [Salat] Idulfitri dilakukan di rumah, tidak di masjid ataupun di lapangan terbuka karena situasi keadaan negara kita masih menghadapi bahaya Covid-19. Oleh karena itu, masih perlu adanya mencegah berkumpulnya massa yang banyak untuk mencegah penularan Covid-19,” ungkap Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin ketika menyampaikan tausiah akhir Ramadan di kediaman dinas Wapres, Jalan Diponegoro Nomor 2, Jakarta Pusat, Kamis (21/05/2020).

Lebih lanjut Wapres mengungkapkan, bahwa agama Islam mengajarkan umatnya untuk membangun kemaslahatan (kebaikan) dan menghilangkan kemudaratan (kerugian). Oleh karena itu, di tengah keadaan pandemi seperti saat ini, merupakan saat yang tepat untuk mengimplementasikan ajaran tersebut diantaranya dengan melakukan penyesuaian pelaksanaan kegiatan beribadah dengan keadaan yang dihadapi.

“Dan saya kira agama juga mengajarkan kita untuk menjaga kehidupan kita dari kemungkinan tertimpa bahaya. Karena itu, di dalam melaksanakan ajaran agama kita senantiasa menyesuaikan dengan keadaan. Dan tahun ini hari raya kita masih dalam suasana kedaruratan itu, kebahayaan itu. Tahun ini kita masih dalam suasana mudarat, tahun kebahayaan,” tutur Wapres.

Menutup tausiahnya, Wapres menegaskan bahwa apabila masih terdapat pelaksanaan ibadah Salat Id di ruang terbuka, maka hal tersebut bertentangan dengan prinsip ajaran agama Islam serta melanggar imbauan ulil amri (pemimpin) yang bertujuan untuk kemaslahatan umat.

“Andai kata kita memaksakan untuk mengadakan di masjid atau di lapangan, kemudian terjadi penularan-penularan itu berarti tidak sesuai dengan prinsip ajaran agama yang seharusnya memperkecil bahaya, [men-tashirul dharar], tapi justru memperbesar yaitu memperbesar bahaya itu, [ta’zimul abrar],” pungkas Wapres.