Pin It

20241007 DKPP RI Ajak Perempuan Tangkis Politik Uang di Pilkada Serentak 2024Warga menggunakan hak pilihnya pada pemungutan suara ulang Pemilihan Umum 2024 di TPS 36 Sei Lekop, Kota Batam, Kepulauan Riau, Minggu (18/2/2024). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam melakukan pemungutan suara ulang Pemilu 2024 di tempat pemungutan suara tersebut karena ditemukan pemilih yang mendapat surat suara ganda. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/nym.

 

Jakarta, InfoPublik – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Ratna Dewi Pettalolo, mengajak kaum perempuan untuk aktif mencegah dan menangkal praktik politik uang pada Pilkada serentak 2024. Hal ini disampaikannya dalam keterangan resmi saat menghadiri sosialisasi bertema "Peran Perempuan dalam Mengawasi Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024" yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (5/10/2024).

Ratna menegaskan bahwa politik uang merupakan salah satu masalah serius yang dapat merusak jalannya demokrasi.

"Jangan biarkan uang mempengaruhi integritas sebagai pemilih. Saya percaya bahwa perempuan memiliki pengaruh luar biasa dalam menjaga dan mengawasi jalannya pilkada," ujar Ratna.

Selain politik uang, Ratna juga menyoroti politisasi isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), yang sering muncul selama tahapan pilkada. Ia menekankan bahwa peran perempuan sangat penting dalam mengedukasi anggota keluarga dan masyarakat sekitar untuk menghindari isu SARA dalam pemilihan.

"Perempuan punya kekuatan dan basis untuk edukasi politik. Dengan pengaruhnya, perempuan dapat menjadikan pilkada berjalan lebih baik, serta menjadi perpanjangan tangan Bawaslu dalam mengawal proses pilkada," tambahnya.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Ratna berharap kaum perempuan dapat menjadi motor penggerak dalam mengawasi jalannya Pilkada 2024, khususnya dalam menangkal politik uang dan isu-isu negatif lainnya.

"Jangan sampai uang yang tidak seberapa merusak proses demokrasi yang bersih," tegasnya.

Jadwal Tahapan Pilkada 2024:

  1. 27 Februari – 16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
  2. 24 April – 31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
  3. 5 Mei – 19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan;
  4. 31 Mei – 23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
  5. 24 – 26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
  6. 27 – 29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
  7. 27 Agustus – 21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
  8. 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
  9. 25 September – 23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
  10. 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara;
  11. 27 November – 16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil pemungutan suara.