Pin It

GORONTALO - Kabar gembira bagi warga kurang mampu di Provinsi Gorontalo. Tahun 2015 ini Pemprov Gorontalo melalui Dinas Kesehatan membuka kuota baru kepesertaan Jaminan Kesehatan Semesta (Jamkesta) bagi 22.942 warga kurang mampu. Kepesertaan baru tersebut diharapkan dapat digunakan sebaik baiknya oleh warga miskin untuk mengurus penjaminan kesehatan secara gratis.

“Saya minta Dinas Kesehatan untuk menyeleksi betul penggunaan Jamkesta dengan baik. Data dari desa/kelurahan hingga ke kabupaten/kota harus benar benar valid agar penjaminan kesehatan gratis bisa tepat sasaran,” terang Rusli Habibie, Jumat (7/8).

Rusli juga mengingatkan kepada masyarakat khususnya warga miskin agar secepatnya melakukan pengurusan Jamkesta. Hal itu dinilai penting sebab masalah kesehatan tidak bisa ditanggulangi di saat yang bersangkutan sudah jatuh sakit. “Jangan nanti sudah sakit baru mengurus, bisa-bisa pelayanannya lama dan sakitnya malah tambah parah,” ujarnya.

Apalagi, imbuhnya saat ini pengurusan ke BPJS kesehatan masa aktivasi kartunya berlaku 14 hari. Ya namanya juga sakit kita tidak tahu kapan akan diderita, oleh karena itu upayakan selagi sehat segera mengurus Jamkesta.

Data Dinas Kesehatan menyebutkan pembiayaan Jamkesta untuk tahun 2015 sebanyak 258.000 Jiwa. Hinga pertengahan tahun jumlah Jamkesta tercatat sebanyak 235.058, beberapa diantaranya telah mengundurkan diri atau beralih menjadi peserta mandiri. Sistim premi Jamkesta menyesuaikan dengan BPJS sebesar 21.000 perbulan perjiwa.

Masyarakat kurang mampu, bisa mendaftarkan diri di UPTD Bapelkesman Dinas Kesehatan Provinsi. “Kuota tambahan ini hanya akan kami layani hingga bulan Oktober. Setelah itu akan kita tetapkan jumlah kepesertaan dan pembiayaannya untuk tahun 2016,” ungkap Kepala Seksi Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Afriyani Katili.

Afriyani menjelaskan, untuk teknis pendaftaran kepesertaan, warga miskin diharuskan mengantongi surat keterangan tidak mampu dari desa atau kelurahan setempat. Surat itu selanjutnya dibawa ke Dinas Sosial kabupaten/kota untuk pendataan dan pemberian surat rekomendasi warga miskin. Syarat terakhir yakni melampirkan bukti pembayaran tagihan listrik maksimal daya 900 Watt.

Dikatakan, pihaknya juga membuka kepesertaan bagi bayi baru lahir yang orang tuanya terdaftar sebagai penerima bantuan jaminan kesehatan dari provinsi atau pemerintah pusat (eks Jamkesmas atau Kartu Indonesia Sehat). “Semua syarat tersebut dimasukkan ke Bapelkesman dan akan diteruskan ke BPJS Kesehatan,” pungkas Afriyani. (ags/HUMAS MENPANRB)