KATINGAN - Menteri Desa, Pembangunan Deerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo, meminta kepada seluruh Kepala Desa di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, untuk menggunakan dana desa secara swakelola atau padat karya.
"Semua proyek pembangunan yang menggunakan dana desa tidak boleh pakai kontraktor. Kalau kalian pakai kontraktor nanti akan berurusan dengan penegak hukum," kata Eko Putro Sandjojo dalam kunjungan kerja ke Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, Minggu (18/11).
Menurutnya, penggunaan dana desa yang dilakukan secara swakelola tersebut akan mengurangi jumlah penggangguran dan kemiskinan di perdesaan karena warga desa bisa mendapat upah dari pekerjaan secara swakelola. "Nanti akan ada SKB 4 Menteri atau Perpres. Bahwa semua proyek dari dana desa harus dilakukan secara swakelola. Tidak boleh pakai kontraktor," tegasnya.
Diakuinya, masih terdapat kendala terkait aturan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) bahwa proyek di atas Rp 200 juta atau yang pekerjaannya kompleks tidak boleh swakelola. "Aturan itu sudah diminta oleh Presiden di rapat terbatas agar bisa diubah pada bulan ini juga. Jadi tahun depan aturannya semua bisa dilakukan untuk dana desa secara swakelola," katanya.
Lebih lanjut Menteri Eko menambahkan, dana desa juga wajib digunakan untuk membayar upah para pekerja dari masyarakat desa yang mengerjakan proyek pembangunan dengan menggunakan dana desa tersebut minimal sebesar 30 persen. "Jadi tahun depan, penggunaan dana desa wajib digunakan secara swakelola dan 30 persen untuk membayar upah pekerja," tegasnya. (PR)