Pin It

20170801 wawalkot pontianak

Wakil Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono berdialog dengan warga masyarakat di sela peluncuran pelayanan jemput pembayaran PBB di Kantor Lurah Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara, Selasa (01/08).

 

PONTIANAK - Terhitung mulai tanggal 1 Agustus sampai dengan 31 Desember 2017, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menghapus denda administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) masa pajak tahun 2008 sampai dengan 2014. Kebijakan ini dikeluarkan bertepatan dengan diluncurkannya pelayanan jemput pembayaran PBB di 6 kecamatan dan 29 kelurahan se-Kota Pontianak.

"Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan melunasi PBB-nya yang masih menunggak," ujar Wakil Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono saat meluncurkan pelayanan jemput pembayaran PBB secara simbolis di Aula Kantor Lurah Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara, Selasa (01/08).

Menurutnya, dalam dua tahun terakhir, capaian realisasi PBB Kota Pontianak lebih dari target yang telah ditetapkan. Namun demikian, capaian realisasi pendapatan ini belum berbanding lurus dengan capaian realisasi jumlah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang terbayar.

Pada tahun 2015 dan 2016, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak baru mampu menjaring lebih kurang 50 persen sampai dengan 67 persen jumlah SPPT terbayar dari jumlah SPPT yang terbit. "Oleh karena itu, saya terus mengajak seluruh masyarakat Pontianak untuk bersama-sama Pemkot Pontianak memberikan sosialisasi dan senantiasa mengajak wajib PBB untuk patuh membayar pajak," imbuh Edi.

Edi mengatakan, tujuan digelarnya pelayanan jemput pembayaran PBB tersebut untuk mendekatkan pelayanan sekaligus upaya meningkatkan percepatan realisasi penerimaan PBB. Selain itu, pelayanan  dengan menempatkan petugas beserta mobil kas Bank Kalbar di wilayah kecamatan-kecamatan dan kelurahan ini dinilai cukup efektif. "Hal ini terbukti dari hasil kegiatan tersebut pada tahun 2016 lalu, yang dilaksanakan selama lebih kurang satu bulan, mampu menjaring sejumlah 10.760 lembar SPPT dengan jumlah uang sebesar Rp1,3 miliar lebih," terangnya.

Ia mengingatkan agar aparatur yang memberikan pelayanan jemput pembayaran PBB ini untuk bekerja dengan giat, disiplin, responsif, inovatif sekaligus memberikan pelayanan yang baik, ramah dan menjunjung etika pelayanan.

Kepala BKD Kota Pontianak, Hendro Subekti menjelaskan, kegiatan pelayanan jemput pembayaran PBB ini digelar mulai tanggal 1 - 22 Agustus 2017 di 29 kelurahan. Sedangkan jadwal pelayanan jemput pembayaran PBB ini setiap hari Selasa dan Kamis. "Jadi di kelurahan-kelurahan yang mendapat giliran jadwal pelayanan jemput pembayaran PBB akan ditempatkan beberapa petugas yang melayani beserta mobil kas keliling milik Bank Kalbar untuk pembayarannya," terangnya.

Ditambahkannya, berbeda dengan tahun 2016, pada pelayanan jemput pembayaran PBB tahun 2017 ini pelayanan tidak dibatasi untuk pembayaran pajak tahun berjalan saja, tetapi melayani semua masa pajak. "Yakni tahun berjalan dan tahun sebelumnya," ungkap Hendro. (PR)