Pin It

20230609 Indonesia Malaysia Melakukan Pembaruan Border Trade Agreement

Foto: Humas Kemendag

 

Jakarta, InfoPublik - Menteri Perdagangan Indonesia  Zulkifli Hasan dan Menteri Investasi, Perdagangan, dan Industri Malaysia Tengku Zafrul Aziz menandatangani pembaruan Perjanjian Perdagangan Perbatasan antara Pemerintah Indonesia dan Malaysia atau Indonesia-Malaysia Border Trade Agreement (BTA) di Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (8/6/2023).

Hal itu disebabkan, pertama kali berlakunya BTA pada 24 Agustus 1970. BTA diperbarui dengan pertimbangan kondisi dan perubahan terbaru, termasuk pemenuhan kebutuhan masyarakat, pengaturan mekanisme, serta peningkatan pengawasan pelaksanaannya.

Peninjauan ulang BTA pertama kali dilakukan pada 21–22 Juli 2009 di Bandung, hingga akhirnya mencapai kesepakatan secara substansi pada pertemuan ke-8 pada 21 Maret 2022.

Penandatanganan perjanjian ini diharapkan dapat memberi manfaat besar bagi masyarakat kedua negara yang tinggal di daerah perbatasan.

“Warga negara Indonesia yang tinggal di perbatasan RI-Malaysia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari negara ini. Oleh karena itu, Bapak Presiden sangat gembira atas penyelesaian pembaruan BTA yang diharapkan dapat membantu pemenuhan kebutuhan warga negara kita yang berada di perbatasan,” kata Mendag Zulkifli Hasan.

Ke depan, tindak lanjut penyelesaian persetujuan ini memerlukan perhatian, khususnya dalam hal ratifikasi, sosialisasi, dan pengawasan implementasinya. Untuk itu, diperlukan kerja sama yang baik antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Setelah berlakunya pembaruan ini, maka diperlukan adanya sosialisasi kepada masyarakat perbatasan agar dapat memahami serta memanfaatkannya dengan baik. Selain itu, seluruh lapisan pemangku kepentingan diharapkan dapat bersama-sama melakukan pengawasan implementasinya. Saya berharap, pemerintah pusat dan daerah dapat bersinergi dalam kedua hal tersebut,” imbuh Mendag Zulkifli Hasan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Djatmiko Bris Witjaksono menyatakan bahwa BTA berbeda dengan bentuk kerja sama perdagangan seperti Free Trade Agreement, meskipun kedua negara merupakan anggota ASEAN yang seharusnya diberlakukan bea nol persen.

“Secara faktual, jika kita hanya terbatas melihat dalam kerangka skema ASEAN, maka seharusnya bea masuk terhadap barang dari Indonesia-Malaysia sudah nol persen. Namun, dalam BTA diberikan beberapa pengecualian ketentuan ekspor dan impornya dengan tujuan tidak memberatkan masyarakat kita di perbatasan,” tegas Djatmiko.

Setelah ditandatangani, kedua negara akan melanjutkan proses ratifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing negara sebelum BTA diberlakukan dan dapat memfasilitasi masyarakat di perbatasan.

Pada Januari—Maret 2023, total perdagangan Indonesia–Malaysia mencapai USD6,14 miliar. Sementara itu, total perdagangan kedua negara pada 2022 mencapai USD27,8 miliar. Terdapat peningkatan total perdagangan sebesar 30,37 persen dibanding tahun 2021. Selama 2022, ekspor Indonesia tercatat senilai USD 15,4 miliar dan impor Indonesia senilai USD12,4 miliar. Indonesia mencatat surplus USD2,9 miliar terhadap Malaysia.

Komoditas ekspor utama Indonesia ke Malaysia yaitu batu bara; minyak sawit; minyak bumi; industrial monocarboxylic fatty acids. Sementara itu, komoditas impor utama Indonesia dari Malaysia yaitu minyak bumi; acyclic hydrocarbons; polimer; mesin dan peralatan mekanik, dan acyclic alcohols. (*)