Jakarta, InfoPublik – Sebagai pintu gerbang utama kedatangan dan keberangkatan para delegasi peserta KTT G20 Bali, Bandara I Gusti Ngurah Rai akan melakukan penyesuaian operasional bandara pada 12-18 November 2022 guna mendukung kelancaran penyelenggaraan KTT G20 Bali yang akan dilaksanakan pada 15-16 November 2022 mendatang.
PT Angkasa Pura/AP I selaku pengelolanya telah mempersiapkan skenario penyesuaian operasional bandara, yang meliputi operasional di sisi udara (airside) dan sisi darat (landside).
Adapun penyesuaian operasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali tersebut didasarkan pada Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor SE 11 tahun 2022 tentang Pengaturan Operasional Penerbangan Selama Penyelenggaraan KTT Presidensi G20 Indonesia 2022 di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.
"Penyesuaian operasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali ditujukan untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan KTT G20 Bali, terutama dalam kaitannya dengan aspek keamanan, keselamatan, dan kelancaran penanganan penerbangan para delegasi," ujar Direktur Utama AP I Faik Fahmi sebagaimana dikutip InfoPublik pada Senin (31/10/2022).
AP I, lanjut Faik Fahmi selaku pengelola Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali berkomitmen untuk dapat menyediakan layanan terbaik serta bersifat seamless operation bagi para tamu negara.
Beberapa penyesuaian operasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali yang akan berlaku pada 12-18 November 2022 adalah sebagai berikut:
1. Jam operasional (operating hours) Bandara I Gusti Ngurah Rai ditetapkan selama 24 Jam;
2. Pemberlakuan pembatasan operasional penerbangan (Limited Operation) untuk penerbangan reguler pada 14 November pukul 00.00 sampai 02.00 WITA, dan pukul 13.00 sampai 21.00 WITA;
3. Pemberlakuan pembatasan operasional penerbangan (Limited Operation) untuk penerbangan reguler pada tanggal17 November pada pukul 12.00 sampai 19.00 WITA;
4. Prioritas pelayanan penerbangan selama pemberlakuan pembatasan operasional penerbangan (Limited Operation) diberikan untuk penerbangan sebagai berikut:
a) Penerbangan VVIP G20 (pesawat utama dan pesawat pendukung);
b) Penerbangan pesawat kemiliteran (military flight) pendukung G20;
c) Penerbangan charter delegasi G20;
d) Penerbangan bukan niaga (charter flight) delegasi G20; dan
e) Penerbangan reguler dalam negeri dan luar negeri dengan jumlah pergerakan tertentu/terbatas.
"Pada periode pembatasan operasional penerbangan atau limited operation, dapat kami sampaikan bahwa Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali tetap melayani penerbangan komersial berjadwal. Namun demikian, kami mengimbau kepada calon pelaku perjalanan udara untuk dapat menyesuaikan jadwal perjalanan udara," ujar Faik Fahmi.
Lebih lanjut ia juga mengimbau kepada calon pelaku perjalanan udara yang akan melakukan perjalanan udara pada periode limited operation pada 14 dan 17 November 2022 untuk berkoordinasi dengan maskapai penerbangan, khususnya dikarenakan adanya potensi perubahan jadwal penerbangan komersial berjadwal yang menyesuaikan pada penerbangan delegasi peserta KTT G20," lanjutnya.
Penyesuaian Akses Lalu Lintas di Wilayah Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali
Selain penyesuaian operasional terkait penerbangan, AP I bekerjasama dengan Kepolisian Daerah Provinsi Bali untuk melakukan penyesuaian akses lalu lintas di sekitar Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali pada rentang waktu 14 dan 17 November 2022. Hal tersebut dimaksudkan untuk memfasilitasi kedatangan delegasi dan mempermudah akses transportasi darat dari bandara ke lokasi penyelenggaraan KTT G20.
"Terkait dengan pengaturan akses lalu lintas di bandara, dapat kami sampaikan bahwa dua jalur Jalan Raya Airport Ngurah Rai yang berada di depan Gedung Administrasi AP I hingga Taman Bundaran I Gusti Ngurah Rai, dan juga akses Jalan Raya Tuban akan ditutup sementara pada periode 14 dan 17 November 2022," tambah Faik Fahmi.
Atas situasi dan kondisi tersebut, AP I memohon permakluman serta mengimbau kepada warga masyarakat untuk dapat mematuhi ketentuan tersebut demi kelancaran seluruh rangkaian KTT G20 Bali.
Foto: Istimewa