Jakarta - BPOM melakukan proses panjang terkait pengawasan obat dan makanan, termasuk pengawasan vaksin Measles Rubella (MR). Hal ini diungkapkan Plt Deputi Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA BPOM Reri Indriani dalam Forum Merdeka Barat (FMB) 9 bertema "Jalan Panjang Fatwa MUI Vaksin MR" di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, (18/9).
Lebih lanjut Reri Indriani mengatakan pengawasan dilakukan mulai dari pre-market sampai post-market. Artinya sebelum suatu produk vaksin dapat beredar, ia harus melalui proses pengawasan produksi dan distribusi dengan sangat ketat, terkait keamanan, khasiat dan kualitasnya. Untuk mendukung program pemerintah terkait imunisasi vaksin MR, BPOM mendorong ketersediaan vaksin dengan melakukan fasttrack registration atau registrasi cepat.
“Peran BPOM dalam hal peredaran vaksin MR di Indonesia sesuai amanah yang diberikan yakni, melakukan pengawasan obat dan makanan yang diproduksi dan diedarkan, sehingga tercapai visi negara, yakni di antaranya meningkatkan keamanan obat, kualitas, dan daya saing bangsa,” katanya.
Menurut Reri Indriani, ada sejumlah syarat umum yang harus dipenuhi oleh obat dan makanan, termasuk vaksin. Diantaranya standar persyaratan mutu yang merujuk pada standar nasional dan internasional. Pengawasan dilakukan meliputi bahan baku, proses produksi, zat tambahan, dan stabilitasnya. Termasuk terhadap informasi produk yang lengkap objektif dan jelas demi menjamin penggunaan obat yang rasional. “Dalam hal ini termasuk juga informasi yang tertera pada label obat dan makanan,” katanya.
Pengawasan yang dilakukan terhadap vaksin MR terkait khasiat keamanan dan mutu, sarana produksi, dan distribusi, sudah dilakukan secara komprehensif. Selain itu, BPOM juga melakukan pemantauan farmakovigilans untuk melihat ada tidaknya efek samping obat. Vaksin MR yang digunakan pada program pemerintah sudah terdaftar dan memiliki izin edar sejak 2017, sehingga keamanan, khasiat, dan mutunya terjamin.
Sementara itu, merespon dinamika terkait kehalalan vaksin MR, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin menyatakan vaksin MR boleh bahkan wajib dilakukan karena bersifat darurat. MUI sudah mengeluarkan fatwa pada tahun 2016. Itu fatwa MUI No. 4 Tahun 2016 sudah diputuskan bahwa melakukan imunisasi yang mengancam, menimbulkan penyakit, kecacatan yang berkelanjutan, maka bukan hanya boleh (digunakan), bahkan wajib. Menurut informasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Rubella ini sangat berbahaya. "Kalau bahaya itu diyakini, kalau bahasa ulama, artinya memang bahaya, merupakan kewajiban,” jelas Ma’ruf Amin.
Turut hadir sebagai narasumber dalam FMB 9 kali ini Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, dan Direktur Utama PT Bio Farma M Rahman Rustan. (PR)