Pin It

20170724 bupati gunungkidul

Bupati Gunung Kidul Badingah (tengah) bersama jajarannya di sela penerimaan penghargaan KLA

 

WONOSARI -  Kabupaten Gunungkidul kembali meraih prestasi di tingkat nasional. Kali ini tiga penghargaan diraih sekaligus, yaitu Penghargaan Kabupaten Layak Anak (KLA), Penghargaan atas Percepatan Cakupan Pemberian Akta Kelahiran Anak Tahun 2017, dan Penghargaan atas Upaya Pencegahan Perkawinan Anak Tahun 2017.

Penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak/PPPA Republik Indonesia, Yohana Yembise kepada Bupati Hj. Badingah, di Hotel Swiss-Belinn Pekanbaru, Riau, Sabtu (22/7) malam, pada rangkaian acara dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2017.

Penghargaan Kabupaten Layak Anak diberikan kepada kabupaten yang mempunyai Sistem Pembangunan Berbasis Hak Anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha secara terencana, menyeluruh dan berkelanjutan.

Hal ini diimplementasikan dalam kebijakan, program, dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak dan perlindungan anak, dengan tujuan membangun inisiatif pemerintah kabupaten yang mengarah pada upaya transformasi konvesi hak anak dari kerangka hukum ke dalam definisi, strategi, dan intervensi pembangunan untuk memenuhi hak anak.

Upaya memenuhi hak dan melindungi anak dilaksankan dengan satu kelembagaan dan lima kluster hak anak, yaitu hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, dan pemahaman perlindungan khusus.

Berkaitan dengan kepedulian terhadap anak, Gunungkidul selain meraih penghargaan Kabupaten Layak Anak Tahun 2017, juga pernah meraih Anugerah Parahita Ekapraya (APE) Tahun 2016, Penghargaan Data Forum Anak (DAFA) peringkat II Nasional Tahun 2016, dan Penghargaan Kabupaten Peduli Hak Asasi Manusia (HAM) pada Tahun 2015 dan Tahun 2016.

Penghargaan atas percepatan cakupan pemberian akta kelahiran anak tahun 2017 diberikan kepada Kabupaten/Kota yang dapat memberikan percepatan dan pelaksanaan registrasi kelahiran dan pemberian kutipan akta kelahiran anak.

Di Kabupaten Gunungkidul yang telah dilaksanakan meliputi : aspek Regulasi melalui Perda Kabupaten Gunungkidul No 06 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Gunungkidul No 04 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Perbup Gunungkidul No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Perbup Gunungkidul No 10 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul No 04 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Dari aspek program, inovasi yang dilakukan yaitu Perjanjian Kerjasama anatara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul dengan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Cabang Gunungkidul, dan metode jemput bola (mendekatkan pelayanan) dengan Unit Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Keliling (UP3SK) sampai ketempat tidur.

Sebelumnya Pemkab Gunungkidul meraih Piagam Penghargaan dari Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan RI sebagai kabupaten yang menerbitkan Perda Akte Kelahiran Bebas Bea pada Tahun 2008, dan Piagam Penghargaan dari Mendagri atas komitmen dan keberhasilan dalam penyelenggaraan pelayanan pencatatan kelahiran sehingga berhasil mencapai target nasional lebih cepat pada Tahun 2016.

Data menunjukkan capaian Anak mendapatkan kutipan akta kelahiran sudah diatas Nasional dan meningkat setiap tahun. Tahun 2015 : 74, 78%, dan Tahun 2016 : 84, 18%. Penghargaan atas upaya pencegahan perkawinan anak didasarkan pada data dari Pengadilan Agama Kabupaten Gunungkidul, bahwa ada penurunan angka dispensasi kawin pada usia anak dimana pada Tahun 2014 : 147 anak, Tahun 2015 : 109 anak, dan Tahun 2016 : 76 anak.

Sedangkan upaya yang telah dilakukan Pemerintah Daerah diantaranya, aspek regulasi dengan Perda Kabupaten Gunungkidul No 36 tahun 2016 tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak, dan Peraturan Bupati Gunungkidul No. 170 Tahun 2017 tentang Rencana Aksi Daerah (RAD) Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak.

Aspek program dengan membetuk kelembagaan Gugus Tugas KLA (Kabupaten, Kecamatan, Desa), Gugus Tugas PTPPO (Kabupaten), Satgas PTPPO (Kecamatan dan Desa), Forum Anak Gunungkidul (FAGK-Kabupaten, Kecamatan, Desa), Pokja PUG, FPK2PA (Kabupaten, Kecamatan, Desa), Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), P2TP2A (Kabupaten).

Selain itu dengan melakukan inovasi-inovasi dalam bentuk Sosialiasasi, Workshop/Seminar/FGD, Desa Prima, P2WKSS, Jambore Anak, Pembinaan Organisasi Perempuan, Penandatanganan MOU, dan Deklarasi Bersama pencegahan perkawinan pada usia anak antara masyarakat, ormas, dan pemerintah, menciptakan lagu AYUNDA SIMENIK, dan PATBM.

Kabupaten Gunungkidul merupakan satu-satunya daerah yang mendapatkan tiga penghargaan sekaligus. Bupati Badingah  saat dihubungi melalui sambungan telepon menyampaikan sangat berbahagia dan bersyukur atas capaian predikat Kabupaten Layak Anak serta dua kategori penghargaan lainya.

"Saya berharap agar prestasi ini dapat memotivasi semua stakeholder di Kabupaten Gunungkidul semakin meningkatkan upaya-upaya pemenuhan hak-hak anak dan perlindungan anak", tegasnya. (PR)