Pin It

20230217 Kemenag Fasilitasi Pembentukan Badan Usaha Milik Pesantren

 

Jakarta,  InfoPublik - Program Kemandirian Pesantren yang diinisiasi Kementerian Agama (Kemenag) terus mengalami perkembangan. Setelah pembekalan dan pemberian bantuan inkubasi bisnis, kini Kementerian Agama mulai memfasilitasi pembentukan Badan Usaha Milik Pesantren atau BUM-Pes.

Fasilitasi itu dibahas bersama dalam giat Peningkatan dan Penguatan Pengelolaan Badan Usaha Milik Pesantren yang diselenggarakan Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren). Kegiatan yang berlangsung di Bogor, 15 – 17 Februari 2023, itu merupakan tindak lanjut dari Program Kemandirian Pesantren. 

Giat itu diikuti oleh 50 pesantren penerima bantuan inkubasi bisnis yang sudah memiliki izin usaha dan sedang berproses untuk menjadi BUM-Pes.

"Program kemandirian pesantren merupakan skala prioritas Kemenag di bawah Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Program itu mendapat perhatian khusus sejak pertama digulirkan. Oleh karena itu kami akan mengawal terus program ini agar bisa berjalan baik," ujar Staf Khusus Menteri Agama Nuruzzaman di Bogor, Jumat (17/2/2022).

Program kemandirian pesantren, kata pria yang akrab disapa Bib Zaman, bertujuan agar pesantren memiliki keleluasaan dan bebas dari intervensi pihak manapun. "Karena itu kita optimis, dan insya Allah program ini bahkan akan mendapat perhatian lebih besar sehingga dapat dimaksimalkan," tuturnya.

Direktur PD Pontren Waryono Abdul Ghofur menyampaikan, saat ini ada 609 Pesantren yang menjadi mitra dalam program Kemandirian Pesantren. Secara berkala, mereka memberikan laporan yang relatif menggembirakan. Rata-rata hasil bisnis pesantren telah dapat menghasilkan keuntungan dan dapat menutupi berbagai kebutuhan operasional pondok. Bahkan, beberapa dapat membuka cabang baru dari usaha yang dijalankan.

"Sebanyak 68 pondok pesantren telah membentuk Badan Usaha Milik Pesantren. Hal ini menjadi penanda bahwa ke depan nantinya pesantren tidak hanya berperan “Tafaqquh fid-din” semata, akan tetapi akan menjalankan tiga peran fungsi pesantren yang telah dituangkan dalam Undang-Undang Pesantren, yaitu fungsi Pendidikan,fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan masyarakat,” ucap Waryono.

Waryono menambahkan bahwa proses menjadi Badan Usaha Milik Pesantren merupakan tahap dari pelaksanaan Program Kemandirian Pesantren sebagaimana terkonsep dalam Peta Jalan Kemandirian Pesantren (PJKP).

"Kita juga berharap kiranya pesantren-pesantren dapat memaksimalkan publikasi mengenai Badan Usaha Milik Pesantren yang telah dijalankan, agar semakin banyak yang dapat merasakan manfaat program kemandirian pesantren tidak hanya dirasakan oleh pesantren, tetapi juga oleh masyarakat sekitar," ujar Waryono.

Dikatakan Waryono, saat ini sudah terbentuk Forum Ekonomi Pesantren Indonesia. Forum ini menjadi wadah pesantren untuk saling bertukar informasi dan mencari solusi ketika menghadapi problem dalam pengembangan BUM-Pes, misalnya dalam memfasilitasi tata administrasi negara yang diperlukan.

"Upaya untuk maju menuntut adanya perbaikan aspek manajerial, bagaimana menata dan mengelola potensi yang ada di sekitar. Dalam pengembangan BUM-Pes, jangan ragu untuk menghubungi tim pembimbing yang telah kita tunjuk. Selain itu, tentunya pesantren yang sudah memiliki BUM-Pes ini akan menjadi role models bagi pelaksanaan Program Kemandirian Pesantren selanjutnya," ungkapnya.

Hal senada disampaikan Kepala Subdirektorat Pendidikan Pesantren Basnang Said. Menurutnya, saat ini sudah terdapat 106 pesantren penerima manfaat program Bantuan Inkubasi Bisnis yang telah mengantongi perijinan usaha secara resmi. Rinciannya, 68 badan usaha pesantren penerima bantuan inkubasi bisnis 2022 dan 38 pesantren penerima bantuan inkubasi bisnis 021.

“Kegiatan itu dimaksudkan untuk meningkatkan pengelolaan Badan Usaha Milik Pesantren. Selain itu Pesantren yang unit bisnisnya sudah memiliki legalitas kita dorong untuk menjadi lokomotif penggerak bagi bisnis Pesantren lainnya sehingga tercipta community economy hub,” terang Basnang Said yang juga Ketua Pokja Kemandirian Pesantren.

Basnang Said menjelaskan, pesantren yang sebelumnya menjadi penerima bantuan tentu sudah memiliki gambaran serta pengalaman pengelolaan bisnis. Dia berharap, pengelola bisnis pesantren ini bisa memberikan ilmu dan pengalamannya kepada pesantren lain. Sehingga, masing-masing pihak bisa saling menopang kegiatan unit usaha di pesantren.

“Kami sangat mengharapkan untuk saling membantu dalam pengembangan BUM-Pes, jika ekosistem ekonomi ini sudah terbentuk maka kita memiliki satu kesatuan ekosistem ekonomi yang saling terkait dan saling menopang. Kedepannya akan semakin banyak tercipta Badan Usaha Milik Pesantren yang saling terkoneksi dengan Pesantren lainnya," pungkas Basnang Said.

Foto: Humas Kemenag